Pulang ke Rumah untuk Minum, Warga Meranti Ini tak Sadar Api dari Pembakaran Belukar Hanguskan 5 Hektar Lahan Milik Warga Lain

Pulang ke Rumah untuk Minum, Warga Meranti Ini tak Sadar Api dari Pembakaran Belukar Hanguskan 5 Hektar Lahan Milik Warga Lain
Rabu, 10 Februari 2021 18:35 WIB

MERANTI, POTRETNEWS.com — Beberapa saat setelah tumpukan gambut dan semak belukar ia bakar, Z alias Zul (26) pulang ke rumah orang tuanya untuk minum dan nonton televisi selama 15 menit.

Tak seberapa lama, keponakannya yang berumur 7 tahun datang memberitahu kalau api dari pembakaran itu ternyata membesar, bahkan menjalar ke lahan milik warga lainnya.

Akibat kejadian itu, 5 hektar lahan milik warga hangus terbakar.

Peristiwa tersebut berlangsung di Desa Wonosari, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Atas perbuatannya itu, saat ini Z telah ditangkap pihak berwajib.

Bakar lahan untuk tanam cabai

Berdasar ketarangan polisi, pelaku membakar lahan untuk menanam cabai.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito melalui Kapolsek Rangsang IPTU Djoni Rekmamora menuturkan penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : Lapin/02/II/2021/Riau/Res. Kep. Meranti/ Sek.Rangsang, tanggal 08 Februari 2021.

"Pengungkapan kasus karhutla (kebakaran hutan dan lahan) berawal pada hari Sabtu 30 Januari 2021 sekira pukul 08.00 WIB, terduga pelaku membersihkan lahan dengan cara membakar satu tumpukan perunan untuk ditanami tumbuhan cabai," jelas Djoni kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Rabu (10/2/2021).

Pelaku terus membersihkan lahan yang masih semak belukar hingga hari Senin (8/2/2021) pukul 08.00 WIB, melansir Kompas.com.

Sisa-sisa gambut itu disusun ke dalam lima tumpukan dan masing-masing diberi jarak dua meter. Pelaku kemudian membakarnya.

"Terduga pelaku mengambil cangkul untuk memindahkan bara api yang masih hidup dari tumpukan perunan yang pelaku bakar sebelumnya. Setelah itu, ia kembali ke gubuk untuk beristirahat lebih kurang 15 menit," ujar Djoni.

Malah ditinggal

Namun, saat api membakar tumpukan gambut dan semak belukar, pelaku malah meninggalkannya.

Kebakaran besar itu kemudian terjadi.

Petugas Polsek Rangsang yang memperoleh informasi karhutla itu, bergegas menuju lokasi untuk memadamkan api.

Setelah api padam, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Z.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah cangkul dan dua buah macis yang digunakan untuk membakar lahan.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 108 Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan," terang Djoni. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Meranti
wwwwww