Home > Berita > Riau

Kajati Riau Berganti, dari Mia Amiati ke Jaja Subagja

Kajati Riau Berganti, dari Mia Amiati ke Jaja Subagja

Kantor Kejaksaan Tinggi Riau di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru/INTERNET

Selasa, 09 Februari 2021 23:04 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Jaksa Agung, ST Burhanuddin, melakukan mutasi besar-besaran di Koorps Adhyaksa seluruh Indonesia. Dari 375 pegawai negeri sipil (PNS) yang dimutasi, dua pejabat di antaranya yakni Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Mia Amiati dan Kajati Sulsel Firdaus Dewilmar.

Mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 28 Tahun 2021 berisi daftar mutasi terhadap 30 PNS di lingkungan Kejaksaan di seluruh Indonesia.

Dalam SK disebutkan, Kajati Sulsel Firdaus Dewilmar akan menempati jabatan baru sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung). Jabatan Kajati Sulsel baru diserahkan kepada Raden Febrytriyanto yang sebelumnya menjabat Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung.

Sedangkan, Wakajati Sulsel Risal Nurul Fitri mendapatkan promosi, dengan menduduki kursi Kajati Gorontalo. Penggantinya Raimel Jesaja yang sebelumnya menjabat Wakajati Sulut di Manado.

Dilansir dari Sindonews.com, selain Kajati Sulsel, dalam SK Jaksa Agung Nomor 28 Tahun 2021 juga menyebutkan ada lima kajati lain yang dimutasi. Kelimanya yakni:

1. Kajati Bengkulu Andi Muhammad Taufik digantikan Agnes Triani yang sebelumnya menjabat Kepala Pusat Pemulihan Aset pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung).

2. Kajati Kalimantan Tengah Mukri digantikan Iman Wijaya yang sebelumnya menjabat Wakil Kajati Kepulauan Riau.

3. Kajati Riau, Mia Amiati digantikan Jaja Subagja yang sebelumnya menjadi Kajati Gorontalo.

4. Kajati Gorontalo, Jaja Subagja digantikan Risal Nurul Fitri yang sebelumnya menjabat Wakil Kajati Sulsel.

5. Kajati Sulawesi Tengah, Gerry Yasid digantikan Jacob Hendrik Pattipeilohy yang sebelumnya menjabat Wakil Kajati Sumatera Utara.

Sementara dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-IV-128/C/02/2021 yang berisi mutasi 345 PNS di lingkungan Kejaksaan di seluruh Indonesia. Ada sejumlah kepala Kejaksaan Negeri (kajari) yang dimutasi dalam surat keputusan Jaksa Agung tersebut. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Hukrim
wwwwww