Walau Badannya Dikurung di Lapas Tembilahan, Napi Berusia 20 Tahun Masih Bisa Kendalikan Bisnis Narkoba di Pelalawan

Walau Badannya Dikurung di Lapas Tembilahan, Napi Berusia 20 Tahun Masih Bisa Kendalikan Bisnis Narkoba di Pelalawan

Ilustrasi/INTERNET

Minggu, 07 Februari 2021 18:50 WIB

TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com — Kasus narapidana (napi) yang terlibat bisnis narkoba dari balik penjara, semakin banyak terungkap. Setelah beberapa waktu lalu terjadi di Lapas Bangkinang Kabupaten Kampar, kini polisi mengungkap kasus narkoba yang melibatkan narapidana di Lapas Klas IIA Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Dua kabupaten ini, Kampar dan Inhil termasuk dalam wilayah Provinsi Riau. Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Kampar tangkap seorang narapidana di dalam Lapas Kelas IIA Bangkinang. Tersangka yang merupakan warga binaan Lapas IIA Bangkinang berinisial DK.

Pria berusia 37 tahun tersebut dibekuk karena terbukti memasok narkoba untuk pengedar yang yang ditangkap polisi narkoba di Desa Kumantan Kecamatan Bangkinang Kota.

Ternyata kini polisi juga mengungkap keterlibatan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tembilahan dalam jaringan narkoba di Kabupaten Pelalawan. Yongki Lesmana Putra (20) terpaksa kembali diamankan setelah Satuan Reserse (Satres) Polres Pelalawan berhasil membongkar peredaran narkoba yang melibatkannya.

Meskipun masih berstatus warga binaan Lapas Tembilahan, pengungkapan kasus yang berawal dari penangkapan berantai terhadap tiga orang pelaku narkoba pada 1 Februari 2020 bermuara kepada Yongki. Beberapa tahun lalu Yongki tercatat sebagai narapida kasus narkoba di Ukui Kabupaten Pelalawan.

Dia divonis 8 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. Belum habis masa tahanan yang tersisa 9 bulan lagi, Yongki kembali diciduk karena terlibat dalam peredaran narkoba.

Kepala Lapas (Kalapas) Klas IIA Tembilahan, Julianto Budhi Prasetyono menuturkan, Polres Pelalawan sudah berkoordinasi dengan Lapas Tembilahan untuk pengembangan serta memfasilitasi terkait keterlibatan napi itu.

”Polres Pelalawan bersama Satres Narkoba Polres Inhil serta petugas Lapas melakukan penggeledahan terhadap kamar napi atas nama Yongki ini pada Rabu (3/2/2021) kemarin,” jelas Julianto, melansir tribunnews.com.

”Penggeledahan itu untuk mendapatkan barang bukti. Akhirnya didapatkan sebuah alat komunikasi berupa handphone, kalau narkotikanya nggak ada,” sambungnya dikonfirmasi awak media, Ahad (7/2/2021).

Menurut Julianto, Yongki yang kembali terlibat kasus narkoba tersebut beserta barang bukti handphone sudah diserahkan ke Polres Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dengan adanya kasus ini, Julianto beserta jajaran Lapas Klas IIA Tembilahan telah melakukan langkah pembenahan kamar-kamar hunian untuk distandarkan, seperti melarang penggunaan kontak listrik di kamar tahanan. Selain itu, termasuk penguatan petugas baik dari Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) dan kalapas sendiri.

”Kita sudah berkomitmen untuk zero narkoba. Ini langkah kami di masa saya menjabat untuk mengubah Lapas Tembilahan benar-benar zero handphone, pungli dan narkoba atau Halinar,” pungkas Kalapas Tembilahan. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Inhil, Pelalawan
wwwwww