1,5 Tahun Bersembunyi di Pelalawan, Buron Terpidana Perkara Pemilu di Sumut Dieksekusi Kejaksaan
![]() |
PELALAWAN, POTRETNEWS.com — Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Adhy Limbong mengungkapkan, pihaknya berhasil mengeksekusi seorang terpidana perkara Pemilu berinisial JPS (45), setelah menyerahkan diri pascaburon selama lebih kurang 1,5 tahun.
“Hari ini, DPO terpidana perkara pemilu berinisial JPS menyerahkan diri dan langsung kita eksekusi ke Rutan Tarutung,” sebut Adhy didampingi Kasi Pidana Umum Kejari Taput, Hery Shanjaya, Sabtu (6/2), melansir faseberita.id.Dikatakan, terpidana JPS yang telah diburon dan masuk dalam daftar pencarian orang diketahui telah kembali kediamannya di Pahae Jae pada 30 Januari 2021.Dalam pelariannya, terpidana mengaku selama ini berada di Desa Bandjar Sorik Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Riau.“Terpidana dieksekusi sekitar pukul 13.30 WIB setelah menyerahkan diri sekitar pukul 10.35 WIB ke Kejari Taput,” terangnya.Akham Sophian

























