PNS Cantik Ini tak Kunjung Jera Berbuat Nista; Dulu Tertangkap Berselingkuh, Kini Diringkus karena Menipu

PNS Cantik Ini tak Kunjung Jera Berbuat Nista; Dulu Tertangkap Berselingkuh, Kini Diringkus karena Menipu
Jum'at, 05 Februari 2021 17:41 WIB

TULUNGAGUNG, POTRETNEWS.com — Seorang wanita yang berstatus PNS di Pemkab Tulungagung kembali berulah.

Setelah selingkuh dengan oknum anggota DPRD, kali ini terlibat penipuan.

Ia menipu warga yang ingin menjadi CPNS.

PNS tersebut adalah Eko Apriliana Wahyuningtyas (40).

Lia, panggilan akrabnya, harus mengenakan seragam oranye khusus tahanan Polres Tulungagung, karena berstatus sebagai tersangka.

Ia diduga melakukan penipuan dengan modus bisa membantu memasukkan korban menjadi CPNS di Lapas.

“Ada dua orang yang melaporkan tersangka. Dari pelaporan itu kami menindaklanjutinya,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantoro, Jumat (5/2/2021), melansir Tribunnews.com.

Lia sebelumnya bekerja sebagai staf di Kantor Kecamatan Gondang.

Dalam perkara yang menjeratnya ini, ada dua korban yang menghubungi Lia untuk membantu memasukkan anaknya menjadi PNS di Kemenkumham, sebagai pegawai Lapas.

Lia menerima uang sebesar Rp 115 juta.

“Karena anaknya tidak kunjung menjadi PNS, dua korban ini kemudian melapor ke polisi,” sambung Yudo.

Lia sempat buron lebih dari satu tahun. Namun keberadaannya bisa terlacak di Kediri.

Polisi kemudian menangkap Lia di tempat persembunyiannya.

“Dalam kasus ini dia bekerja sendirian, tidak terkait dengan orang lain,” ungkap Yudo.

Polisi menyita tujuh kuitansi penyerahan uang dari korban ke Lia.

Selain itu ada sejumlah barang bukti lain, seperti 3 surat panggilan, 1 ijazah milik anak korban, 1 SKHUN, 2 SKCK dan surat pernyataan pengembalian uang.

Dari hasil penyidikan, uang dari para korban digunakan untuk kepentingan pribadi.

Cerita Perselingkuhan

Lia sebelumnya bekerja sebagai staf di Sekretariat DPRD Kabupaten Tulungagung.

Namun, di tahun 2009, Lia sempat membuat heboh Tulungagung.

Ia digerebek tengah berselingkuh dengan seorang anggota DPRD Tulungagung, AS, dari PKNU.

Berita perselingkuhan ini terungkap ke publik dan menjadi berita besar.

Lia kemudian dipindah ke kantor Kecamatan Kauman.

Sementara AS dicopot keanggotaannya di DPRD Tulungagung, lewat mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww