Direktur dan Komisaris PT ANN Ditahan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis

Direktur dan Komisaris PT ANN Ditahan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis
Jum'at, 05 Februari 2021 19:12 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — KPK menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau. Keduanya adalah Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN) Handoko Setiono dan Direktur PT ANN Melia Boentaran.

"Hari ini kami akan menyampaikan Informasi terkait dengan penahanan tersangka HS (Handoko Setiono) Komisaris dan MB (Melia Boentaran) Direktur PT ANN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Multiyears Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis, tahun anggaran. 2013 sampai dengan 2015," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2021), melansir detik.com.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Handoko dan Melia ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Sebagai upaya untuk tetap mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, maka para tersangka akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," ucap Lili.

KPK lebih dulu menjerat mantan Kadis PU Bengkalis M Nasir sebagai tersangka dalam kasus ini. M Nasir sudah divonis 10 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis. M Nasir juga sudah dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas II-B Pekanbaru.

Kemudian, KPK kembali menjerat M Nasir bersama sembilan tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Bengkalis lainnya. Berikut ini identitas sepuluh tersangka baru tersebut:

- M Nasir selaku mantan Kadis PU Bengkalis

- Handoko selaku kontraktor

- Melia Boentaran selaku kontraktor

- Tirtha Ardhi Kazmi selaku PPTK

- I Ketut Surbawa selaku kontraktor

- Petrus Edy Susanto selaku kontraktor

- Didiet Hadianto selaku kontraktor

- Firjan Taufa selaku kontraktor

- Viktor Sitorus selaku kontraktor

- Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor

Kesepuluh orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi di empat proyek dari total enam paket proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Riau. Keempat proyek tersebut adalah peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

Selain itu, KPK menetapkan Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin sebagai tersangka. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Amril telah divonis bersalah dalam kasus ini. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Bengkalis, Hukrim
wwwwww