Home > Berita > Inhu

Pilkada Indragiri Hulu ”Makan Korban”, Kadis dan 5 Kades Dituntut 5 Bulan Penjara  .

Pilkada Indragiri Hulu ”Makan Korban”, Kadis dan 5 Kades Dituntut 5 Bulan Penjara  .

Salah satu terdakwa mengikuti sidang pidana pemilu di PN Rengat/GATRA.com.

Selasa, 02 Februari 2021 08:15 WIB

INDRAGIRI HULU, POTRETNEWS.com — Inilah akibatnya jika tak netral saat pemilihan kepala daerah (pilkada) 9 Desember 2020. Lima orang kepala desa (kades) dan seorang kepala dinas (kadis) dituntut 5 bulan penjara di Kabupaten Indragiri Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Pembacaan tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Jimmy Manurung SH diruang sidang Cakra Pengadilan Negri (PN) Rengat, Senin (1/2/2021), melansir Gatra.com.

"Menuntut ke enam terdakwa lima bulan pidana kurungan badan Serta menuntut terdakwa pidana denda sebesar Rp6 juta subsider selama tiga bulan," ujar JPU membacakan tuntutannya.

Sidang itu dipimpin oleh ketua majelis Omori Sitorus SH MH dengan dua hakim anggota Debora Maharani Manullang dan Imanuel MP Sirait.

Sebagai informasi, sebelumnya penyidik kepolisian resort Polres Inhu menetapkan ke-enam orang tersangka itu serta menjeratnya dengan UU 18 Pemilu pasal 188, UU Nomor I 2015 tentang Peraturan pemerintah pengganti undang-undang Perpu Nomor I tahun 2014 tentang pemilu gubernur bupati/walikota ju 71 ayat 1 uu no 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 14 Tahun 2014 dengan ancaman minimal 1 bulan penjara dengan maksimal 6 bulan kurungan badan.

Adapun keenam terdakwa itu yakni; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD), inisial R (46) dan lima kepala desa aktif se-Kabupaten Inhu. "Total ada enam orang yang kita tetapkan menjadi tersangka 5 kepala desa aktif dan satu ASN menjabat kepala dinas," ujar Kasat Reskrik Polres Inhu, AKP I Komang Aswatama, Selasa (12/1).

Untuk kelima kepala desa itu sendiri yakni; Sep (26) Kades Peladangan, SR (32), Kades Aur Cina, GA (37) Kades Bukit Selanjut, SV (27) Kades Pondok Gelugur dan RK (32) Kades Petonggan.

Di perjalana enam terdakwa itu terpaksa duduk dikursi pesakitan lantaran mendukung salah satu pasangan calon bupati disana. Bentuk dukungan itu sendiri disalurkan melalui sebuah grup whatsaap yang bertajuk 'Binwas Kades Inhu' yang mana grup itu diisi oleh para terdakwa. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Inhu, Hukrim
wwwwww