Home > Berita > Riau

Khawatir Terjadi Sesuatu jika Tinggal bersama Ayah Tiri di Riau, Gadis di Bali Justru Diperkosa Ayah Kandung

Khawatir Terjadi Sesuatu jika Tinggal bersama Ayah Tiri di Riau, Gadis di Bali Justru Diperkosa Ayah Kandung

Ilustrasi/INTERNET

Selasa, 02 Februari 2021 09:27 WIB

BALI, POTRETNEWS.com — Kasus ayah kandung yang tega memerkosa anaknya sendiri terjadi lagi. Kelakukan bejat itu yang membuat seorang bapak berinisial AR 44 tahun warga Kabupaten Jembrana, Bali harus mendekam di sel jeruji besi.

AR tega hubungan asusila dengan anaknya berulang kali hingga hamil. AR diputus karena melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya. Terpidana divonis 11 Tahun dipotong masa tahanan di penjara.

Kasipidum Kejari Jembrana, I Gede Gatot Hariawan mengatakan, terpidana dihukum sebelas tahun melalui vonis majelis hakim PN Negara. Terpidana terbukti menyetubuhi putri kandungnya berinisial R 21 tahun.

Beberapa kali terpidana melakukan hubungan terlarang itu hingga anaknya hamil. "Terdakwa (terpidana, red) terbukti melanggar pasal 8 Undang-undang 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," ucapnya pada Senin, 1 Februari 2021, melansir Tribunnews.com.

Gatot menjelaskan, bahwa sidang dipimpin Ketua majelis hakim PN Negara Fakhrudin Said Ngaji. Putusan sendiri lebih tinggi dari tuntutan pihaknya. JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuntut selama 10 tahun penjara, karena terpidana melakukan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga. "Tuntutan hukuman berat itu karena terdakwa adalah anak kandungnya," tegasnya.

Kronologi kejadian

Gatot menguraikan, awal kasus sendiri atau persetubuhan itu dilakukan terpidana pada Maret tahun 2020 lalu. Korban tinggal bersama terpidana, karena ibu korban menikah lagi dan tinggal bersama suami barunya. Ibu kandungnya menitip anaknya pada bapak kandungnya, karena ibunya pindah ke Riau bersama suami barunya.

Ibunya tidak ingin anak yang sudah gadis tinggal bersama bapak tirinya, khawatir terjadi sesuatu. "Sejatinya ibu korban percaya karena takut anaknya ketika tinggal dengan bapak tiri maka akan terjadi sesuatu.

Malah kasus ini muncul atau persetubuhan terjadi bapak kandungnya yang melakukan," bebernya.

Gatot menembahkan, dari putusan Majelis Hakim sendiri, pihaknya menerima dan sesuai dengan apa yang menjadi amar putusan Majelis. "Kami atas putusan itu menerima," imbuhnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Hukrim
wwwwww