Pernah Tinggal di Pelalawan pada 2016, Warga Sumut Dihukum 6 Tahun Penjara karena Simpan Senjata Api Milik Teroris

Pernah Tinggal di Pelalawan pada 2016, Warga Sumut Dihukum 6 Tahun Penjara karena Simpan Senjata Api Milik Teroris

Ilustrasi/INTERNET

Minggu, 31 Januari 2021 17:45 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada warga Binjar, Sumatera Utara (Sumut), Arif Fadillah (30). Arif dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana terorisme karena menyimpan senjata api teroris yang dititipkan kepadanya.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Jaktim yang dilansir di website-nya, Ahad (31/1/2021). Kasus bermula saat Arif berkenalan dengan kelompok teroris di Binjai di sebuah masjid pada 2008.

Setelah itu, ia aktif mengikuti pengajian aliran radikal. Pada 2011, Arif dititipi sebuah wadah oli bekas yang dibungkus rapi dan dilakban. Arif diminta menjaga titipan itu. Padahal, senjata api itu bekas dipakai untuk melakukan sejumlah perampokan di Medan pada 2010 untuk biaya teroris.

Pada 2016, ia pindah ke Pelalawan membuka usaha servis elektronik. Komunikasi dengan kelompok teroris terus ia lakukan. Termasuk titipan paket di atas yang belakangan ia simpan di dalam kotak amplifier biar tidak mencolok.

Namun pada Januari 2020, Densus 88 menangkap Arif dan membongkar isi kotak tersebut. Ternyata di dalamnya berisi:

1. Dua pucuk senjata api pendek revolver (original) 2. Satu pucuk senjata api rakitan 3. Satu pucuk senjata api pendek Pistol FN (original) 4. Satu pucuk senjata api laras panjang jenis MK III 5. Satu pucuk senjata api laras panjang 6. Setengah plastik kecil yang berisi amunisi revolver 7. Satu kotak amunisi pistol FN

Melansir detik.com, Arif akhirnya diproses secara hukum dan diadili di persidangan.

"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Terorisme. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara," kata majelis hakim yang diketuai Lingga Setiawan dengan anggota M Sirad dan Sutikna.

Alasan memberatkan adalah Arif tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Selain itu, perbuatan Arife meresahkan masyarakat.

"Keadaan yang meringankan Terdakwa belum pernah dihukum," ujar majelis.

Majelis mengatakan, sikap Arif terhadap gerakan radikal tergolong positif. Yaitu melalui penerimaannya terhadap nilai-nilai radikal sebagai satu ajaran agama yang mendukung kebenaran dan meyakini kebenaran penerapan syariat Islam oleh Majelis Mujahidin Indonesia, yang dipimpin oleh Abu Bakar Baayir dan deklarasi khilafah Daulah Islamiyah (ISIS) di Suriah yang dipimpin oleh Abu Bakar Albagdadi.

"Sudah terjadi proses aktif mengadopsi nilai-nilai radikal melalui interaksi dan keterlibatannya dengan tokoh-tokoh Majelis Mujahidin Indonesia, Jamaah Islamiyah dan Jamaah Anshorud Daulah, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan aktif mengikuti kajian yang mengandung konten radikal, serta meyakini kebenaran propaganda radikal, dengan aktif mengikuti berbagai beritanya dengan menyerap informasi dan tayangan, melalui media sosial Facebook, YouTube, Telegram," beber majelis.

Di persidangan, Arif menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik Densus 88 dan membenarkan tanda tangannya di dalam berita acara pemeriksaan terdakwa. 2. Bahwa terdakwa sekira tahun 2008, pada saat itu terdakwa sedang melaksanakan salat Asar di Masjid Jalan Imam Bonjol Binjai, terdakwa bertemu dengan rombongan Jemaah Tabligh yang sedang melakukan dakwah di Masjid tersebut. Kemudian terdakwa berbincang- bincang dengan mereka, sejak itu terdakwa berniat untuk hijrah melaksanakan segala kewajiban terdakwa sebagai umat Islam yang benar. Selanjutnya terdakwa sering bergabung dengan Jemaah Tabligh dan mulai mengikuti kegiatan-kegiatan jur/berkumpul sesama jemaah tablig. 3. Pada 2008 mengikuti tablig akbar yang diisi oleh Abu Bakar Baasyir dan Abu Jibril di Masjid At Thohirin Jl. Tandem Kota Binjai. 4. Awal 2011 ia diminta untuk membawa 1 buah tas ransel berwarna hitam yang terdakwa simpan di kos terdakwa. Dalam tas ransel itu berisi kotak bekas wadah oli yang isinya ternyata senjata api. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww