Home > Berita > Inhu

Dugaan Korupsi Dana Kasbon APBD Inhu Tahun 2005-2008 Senilai Rp114 Miliar Diusut, Kejati Riau Turunkan Tim

Dugaan Korupsi Dana Kasbon APBD Inhu Tahun 2005-2008 Senilai Rp114 Miliar Diusut, Kejati Riau Turunkan Tim

Ilustrasi/INTERNET

Minggu, 31 Januari 2021 07:15 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengirimkan tim ke Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada Rabu (27/1/2021) lalu terkait penyidikan dugaan korupsi dana kasbon APBD setempat tahun 2005 sampai 2008 senilai Rp114 miliar.

Di sana, tim jaksa dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau berencana mencari alat bukti (menyita) terkait perkara yang sedang diusut. Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi mengungkapkan, tidak ada proses pemeriksaan saksi di sana. "Nggak (memeriksa saksi), rencana kemarin melakukan penyitaan," ungkapnya. Namun Hilman tak menjelaskan, penyitaan apa yang dimaksud. Apakah berbentuk dokumen, atau hal lainnya.

Ditanyai apakah kegiatan penyitaan itu jadi dilakukan, Hilman mengaku belum tahu secara pasti, karena belum mendapat laporan. "Belum dapat laporan saya," akunya.

Perkara yang sedang diusut ini, merupakan hasil pengembangan dari Thamsir Rachman, mantan Bupati Inhu yang sudah lebih dulu menjalani proses hukum sebagai pesakitan. Saat perkara masih tahap penyelidikan, jaksa sudah memanggil sejumlah pihak untuk diklarifikasi.

Menurut informasi, salah satu lokasi yang didatangi tim jaksa di Kabupaten Inhu, adalah Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Sebelumnya, terkait perkara ini, jaksa sudah memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Indragiri Hulu, Hendrizal. Ia datang memenuhi panggilan ke Kantor Kejati Riau, Senin (23/11/2021) lalu, melansir Tribunnews.com

Tak hanya datang sendirian, saat itu ada pula Kepala BPKAD Inhu, Ibrahim Alimin dan Kepala Inspektur Inhu, Boyke David Sitinjak.

Sementara itu, Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi belum lama ini menerangkan, terkair perkara ini, pihaknya memaksimalkan apa yang telah divonis oleh pengadilan.

Baik itu ditingkat pertama, pengadilan tinggi, ataupun sampai pada putusan Kasasi di Makamah Agung. Termasuk itu terkait uang pengganti kerugian negara. "Kemudian kita (kejar) orang-orang yang belum mengembalikan (uang kerugian negara). Lalu orang-orang yang terlibat dalam peristiwa pidana itu kita kejar juga," tegasnya.

Untuk diketahui, pengembangan perkara ini dilakukan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Artinya, kerugian negara dalam perkara tersebut, masih ada yang belum mengembalikan.

Dalam perkara itu, Thamsir Rachman, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Mantan orang nomor di Kabupaten Inhu itu, dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana Kasbon APBD sebesar Rp45 miliar semasa menjabat sebagai Bupati Inhu. Adapun dana Kasbon APBD yang dikorupsi itu sebesar Rp114 miliar.

Dana itu sebagian lagi di korupsi para Anggota DPRD Inhu yang juga telah divonis bersalah. Majelis hakim menyakini, dalam korupsi berjamaah itu Thamsir Rachman kecipratan Rp45 miliar.

Selain harus menjalani hukuman 8 tahun kurungan, majelis hakim membebankan pidana denda sebanyak Rp200 juta dan atau dapat diganti kurungan badan selama 2 bulan penjara.

Dari uang korupsi Rp45 miliar itu, Thamsir Rachman diwajibkan mengganti biaya sebesar Rp28 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita untuk negara. Dan jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Inhu, Hukrim
wwwwww