Kuasa Hukum Halim-Komperensi "Disemprot" Hakim MK karena Ketahuan Copy Paste
![]() |
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. |
TELUKKUANTAN, POTRETNEWS.com — Ada yang menarik pada sidang gugatan sengketa Pilkada Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar pada Jumat (29/1/2021) lalu.
Pada sidang gugatan pilkada daerah itu, Hakim MK menemukan plagiasi dalam surat permohonan yang diajukan pasangan calon Halim-Komperensi. Dalam mengajukan gugatan ini pasangan Halim-Komperensi diwakili kuasa hukumnya Asep Ruhiat & Partners.Menurut hakim MK, mengutip suara.com yang melansir Riau Online, surat permohonan yang diajukan pihak Halim-Komperensi mirip dengan gugatan dalam sengketa Pilkada Rokan Hilir yang diajukan pasangan calon Suyatno-Jamiluddin. Pada gugatan ke MK, pasangan Suyatno-Jamiluddin juga diwakili kuasa hukum dari Asep Ruhiat & Partners.Sontak Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo yang memimpin sidang dengan nomor perkara 60/PHP.BUP-XIX/2021 pada Jumat, 29 Januari 2021 tersebut ”menyemprot” pihak Halim-Komperensi.Hakim menyebut, kuasa Hukum pasangan Halim Komperensi yakni Asep Ruhiat & Partners melakukan tindakan copy paste dalam surat permohonan yang dilayangkan ke MK tersebut. Hal ini dilakukan terhadap perkara 85/PHP.BUP-XIX/2021 yakni perkara Pilkada Rokan Hilir.Akham Sophian

























