Terbukti Korupsi Anggaran Makan, Biaya Rapat hingga Kunker Rp7 Miliar, Eks Kasubbag di Setdakab Kuansing Divonis Penjara 4 Tahun

Terbukti Korupsi Anggaran Makan, Biaya Rapat hingga Kunker Rp7 Miliar, Eks Kasubbag di Setdakab Kuansing Divonis Penjara 4 Tahun

Ilustrasi/INTERNET

Senin, 25 Januari 2021 15:09 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Hetty Herlina. Mantan Kasubag Kepegawaian pada Setda Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, itu dinyatakan terbukti korupsi anggaran nasi padang, biaya rapat, hingga kunjungan kerja sebesar Rp7 miliar lebih.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Pekanbaru yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (25/1/2021). Hetty dihadapkan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan pekerjaannya dalam mengelola APBD Kuantan Singingi tahun 2017, yaitu:

1. Kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat, pimpinan/ anggota organisasi sosial dan masyarakat sejumlah Rp 7,2 miliar.

2. Penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri sejumlah Rp 1,2 miliar.

3. Kegiatan rapat koordinasi unsur muspida sejumlah Rp 1,185 miliar.

4. Kegiatan rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah sejumlah Rp 960 juta.

5. Kegiatan kunjungan kerja/inspeksi kepala daerah/wakil kepala daerah sejumlah Rp 725 juta.

Total anggaran yang dikeluarkan kas Pemkab sebesar Rp 13,2 miliar.Pencairan dana/anggaran kegiatan tersebut dengan dengan mekanisme Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (SPMUP), Ganti Uang (GU), Tampahan Uang Persediaan (TUP). Belakangan terungkap terjadi mark up anggaran di sana-sini mencapai miliaran rupiah.

"Terbukti di persidangan bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp 7,4 miliar," kata ketua majelis hakim Faisal dengan anggota Darlina Darwis dan Rakhman Silaen.

Melansir detik.com, hal itu sesuai dengan kesaksian pemilik Rumah Makan (RM) Rahma Raya, yaitu pada Oktober-Desember 2017 RM Rahma Raya menyediakan makan minum sebesar Rp 120 juta. Ternyata yang dilaporkan oleh Hetty sebesar Rp 1.010.988.000.

"Itu pun belum dibayar lunas di mana Pemkab Kuansing masih berutang kepada RM Rahma Raya sekitar Rp 46 juta, "ujar majelis, melansir detikcom.

Ada juga manager RM Makan Sederhana yang menyatakan total transaksi makan-minum yang dibeli sebesar Rp 246 juta. Akan tetapi, dari jumlah tersebut, Bagian Umum Setda Kuansing baru membayar sebesar Rp 159.396.000.

"Dan sampai saat sekarang Bagian Umum Setda Kuansing masih berhutang kepada RM Sederhana sebesar Rp 87.409.000," ujarnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Kuansing, Hukrim
wwwwww