Oknum Wartawan Minta Uang kepada Kontraktor Senilai Rp5 Juta dengan Alasan untuk Menghapus Berita yang Sudah Terbit

Oknum Wartawan Minta Uang kepada Kontraktor Senilai Rp5 Juta dengan Alasan untuk Menghapus Berita yang Sudah Terbit

Ilustrasi/INTERNET

Senin, 25 Januari 2021 20:14 WIB

ACEH, POTRETNEWS.com — Penyalahgunaan profesi wartawan yang mencoreng citra dunia pers dilakukan oknum awak media online yang memeras seorang kontraktor. Polisi pun menangkapnya dengan barang bukti uang tunai Rp5 juta yang sudah diterima oleh tersangka.

Uang tersebut diserahkan oleh seorang kontraktor yang sebelumnya sempat diintimdasi terkait dengan proyek yang dilaksanakan.

Polisi yang mendapat laporan terkait pemerasan tersebut kemudian mendatangi lokasi. Ternyata benar, dari tangan tersangka didapatkan barang bukti uang, handphone dan bukti lainnya.

Berikut Kronologinya
Tim Buser Polres Gayo Lues (Galus)menciduk seorang oknum wartawan media online setelah melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Amirullah alias Amir (34), seorang kontraktor warga Ujung Dah, Kecamatan Blangkejeren.

Kasus pemerasan tersebut terjadi Kamis 14 Januari 2021 kira-kira pukul 19.45 WIB.

Tersangka diciduk polisi di kafe Winlah Coffe di Blower Blangkejeren setelah menerima uang Rp5 juta dari pelapor (korban) yang merupakan seorang kontraktor.

Kapolres Galus AKBP Charlie Syahputra Bustamam didampingi Wakapolres Kompol M Wali dalam konferensi pers di aula Mapolres Galus di Blangsere, Senin (25/1/2021) menyampaikan tersangka Dir (38) diciduk karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap korban.

Kapolres mengatakan tersangka ditangkap setelah menerima uang senilai Rp 5 juta dari korban dengan pemerasan dan mengancam korban terkait proyek pembangunan penambahan gedung ruang baru Puskesmas Rikitgaib yang diduga bermasalah.

”Tersangka meminta uang kepada korban senilai Rp5 juta dengan alasan untuk menghapus berita yang sudah diterbitkan dan diberitakan sebelumnya di media online Bidik Nasional sebelumnya," sebutnya, melansir tribunnews.com .

Kapolres didampingi Wakapolres Kompol M Wali mengatakan dalam kasus pemerasan dan pengancaman tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit Hp beserta hasil screenshot percakapan, uang pecahan sebanyak Rp 5.000.000, dan satu jaket.

"Kini tersangka telah diamankan di sel Mapolres Galus dikenakan Pasal 368 Jo pasal 369 Jo pasal 335 ayat 1 huruf 2e KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara," sebutnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww