Polisi Telaah Sosok yang Bertanggung Jawab Kasus Penumpukan Sampah di Pekanbaru, Sudah 23 Orang Diperiksa

Polisi Telaah Sosok yang Bertanggung Jawab Kasus Penumpukan Sampah di Pekanbaru, Sudah 23 Orang Diperiksa
Kamis, 21 Januari 2021 18:36 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Proses penyidikan kasus bobroknya pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, hingga kini masih berproses.

Adapun yang menangani kasus tersebut, adalah penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Disebutkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, saat ini proses penyidikan masih tahap pemeriksaan saksi-saksi.

"Yang sudah kita periksa saksinya masyarakat 13 orang, dari DLHK Pekanbaru 7 orang, termasuk Kadisnya (Agus Pramono,red), saksi ahli 3 orang, ahli pidana dan lingkungan," terang Kombes Teddy, Kamis (21/1/2021), melansir Tribunnews.com.

Teddy menuturkan, saat ini penyidik masih melakukan analisa terkait indikasi pelanggaran hukum.

Ia tak menampik, penyidik juga sedang mencari gambaran untuk menetapkan siapa yang bertanggungjawab dalam kasus yang sedang didalami ini.

"Sedang kita analisa, kira-kira gitu lah (mencari gambaran tersangka)," tuturnya.

Teddy menjelaskan, pihaknya juga mengagendakan untuk memeriksa mantan Kabid Pengolahan Sampah DLHK Pekanbaru.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Kadis LHK) Pekanbaru, Agus Pramono, sudah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Senin (18/1/2021).

Agus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, terkait perkara pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.

Dimana sejak awal Januari 2021, terjadi penumpukan sampah di beberapa titik di Kota Bertuah. Hal ini tak ayal membuat resah masyarakat.

Dalam perkara ini, untuk menjerat tersangkanya, penyidik Ditreskrimum Polda Riau menerapkan Pasal 40 atau Pasal 41 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah.

Pasal 40, ancaman hukuman 4 tahun penjara denda 100 juta sedangkan Pasal 41 ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww