Sepasang Kekasih di Pekanbaru Disiram Air Keras karena Viralkan Aksi Unjuk Rasa di Kampar, 4 Pelaku Ditangkap di Sebuah Hotel

Sepasang Kekasih di Pekanbaru Disiram Air Keras karena Viralkan Aksi Unjuk Rasa di Kampar, 4 Pelaku Ditangkap di Sebuah Hotel

Polisi memperlihatkan gambar korban yang disiram air keras.

Rabu, 20 Januari 2021 13:08 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Penganiayaan berat dengan menyiramkan air keras terjadi di Pekanbaru, Riau. Polisi berhasil menangkap empat pria kota ini yang diduga menyiramkan air keras kepada dua orang, Heggi (26) dan Indah (26), karena aksi unjuk rasa diviralkan.

"Senin, 18 Januari, kami tangkap pelaku kasus penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat. Penyiraman air keras," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang di Pekanbaru, Rabu (20/1/2021), melansir detik.com.

Keempat tersangka adalah J Sitorus (28), Elda Pardede (26), Trisurya (18), dan Fajar G (51). Mereka ditangkap di sebuah hotel di Pekanbaru setelah kejadian.

"Ungkap kasus ini awalnya seorang wanita melaporkan ada penyiraman air keras di Jalan Tamtama, Labuh Baru, Rabu (13/1). Korban saat itu bersama pacarnya melintas, tiba-tiba didekati pelaku empat orang dan disiram air keras," katanya.

Setelah kejadian, korban dirawat di Rumah Sakit Arifin Achmad dengan luka berat di wajah. Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap empat terduga pelaku.

"Ditangkap empat pelaku. JS eksekutor yang menyiram korban. EP mengendarai motor, TS membonceng, FG membuntuti korban dan akhirnya menyiram korban. Mereka ini bermufakat jahat melakukan penganiayaan kepada korban dan ini cukup sadis," ujar Nandang.

Nandang menyebut keempat orang itu dendam karena aksi unjuk rasa yang mereka lakukan di Kampar beberapa waktu lalu diviralkan korban. Pelaku tidak terima dan akhirnya mencari korban.

"Motif sakit hati terhadap korban. Korban memviralkan aksi unjuk rasa para pelaku. Karena korban ini memviralkan perbuatan aksi unjuk rasa dan di situlah timbul sakit hati," katanya.

Atas perbuatannya, keempat orang itu ditahan di Polresta Pekanbaru. Mereka dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 353 ayat (1) dan 351 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Kampar, Pekanbaru, Hukrim
wwwwww