Home > Berita > Riau

KPU Riau Tunggu Surat Panggilan Sidang Pendahuluan dari MK

KPU Riau Tunggu Surat Panggilan Sidang Pendahuluan dari MK

Ilustrasi/INTERNET

Rabu, 20 Januari 2021 14:32 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Sejumlah calon bupati dan wakil bupati di Riau memilih menggugat hasil pilkada yang digelar pada 9 Desember 2020 ke Mahkamah Konstitusi. Pada kandidat itu merupakan peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) di Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, dan Kepulauan Meranti.    

Komisioner Bidang Hukum Dan  Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Firdaus mengatakan bahwa saat ini KPU Riau sedang menunggu surat panggilan sidang pendahuluan yang dijadwalkan mulai 26—29 Januari 2021.

“Permohonan sudah di register atau tercatat di MK, saat ini kami sedang menunggu surat panggilan sidang pendahuluan dari MK, setelah dapat info dari MK akan saya sampaikan ke kawan-kawan pers nantinya,” kata Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan KPU Riau, Firdaus kepada potretnews.com, Rabu (20/1/2021).

Saat ditanya mengenai muatan gugatan dari masing-masing peserta Pilkada serentak 2020 di 5 Kabupaten itu, Firdaus mengatakan isi gugatannya berbeda-beda. Namun pokok permohonan semuanya sama, yakni perselisihan hasil pemilihan bupati. “Berbeda-beda isi gugatannya, bisa di cek langsung di laman web MKRI,” ujarnya.

Dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati, KPU di 5 Kabupaten yang menyelenggarankan pilkada serentak 2020 di Riau merupakan sebagai pihak termohon. Sedangkan pihak pemohon di 5 kabupaten tersebut, yaitu; Hafith Syukri dan Erizal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu, Suyatno dan Jamiludin (Paslon  Bupati dan Wakil Bupati dari Rokan Hilir), Halim dan Komperensi (Paslon Bupati dan Wakil Bupati dari Kuantan Singingi), Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo (Paslon Bupati dan Wakil Bupati dari Indragiri Hulu), serta Mahmuzin dan Nuriman pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari Kepulauan Meranti. ***

Kategori : Riau, Politik
wwwwww