Kapolda Riau: Persoalan Hukum Terkait Penumpukan Sampah di Pekanbaru Harus Ditegakkan!

Kapolda Riau: Persoalan Hukum Terkait Penumpukan Sampah di Pekanbaru Harus Ditegakkan!
Senin, 18 Januari 2021 16:35 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kepala Kepolisian Daerah Riau, Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi menegaskan persoalan hukum terkait masalah sampah di Pekabaru harus ditegakkan.

"Sampah yang tidak terangkut, dan sebagainya, sudah ada aturannya, kita tegakkan," tegas Agung melalui perpesanan Whatsapp kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (18/1/2021).

Pernyataan ini menanggapi respon masyarakat Pekanbaru melalui sebuah pesan singkat yang diterima Tribunpekanbaru.com di jalur Hotline Public Service (HPS), Senin (18/1/2021).

Dikatakan pengirim, Polda Riau menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan sampah di Pekanbaru.

Berikut isi pesan tersebut :

"Assalamualaikum 3bun. Polda Riau mulai selidiki dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Tribun tgl 18 januari.

Bapak Agus kepala dlhk sebut sudah optimal mengangkat sampah sampah. yang diangkat hanya di jalan jalan raya saja sedangkan ditingkat rw dan rt sampah sudah menggunung entah kapan mau diangkat.

Kita bersyukur polda riau tanggap terhadap kinerja dlhk yang memganggap remeh masalah sampah ini.

Seharusnya jauh hari sebelum kontrak pengangkutan berakhir sudah dibuat kontrak baru, perusahaan yang akan mengangkat sampah tsb.

Nyatanya sampai saat ini belum ada perusahaan yang ditunjuk mengangkat sampah. Wassalamualaikum 3buner.

Pengirim : +6285274864xxx"

Kapolda Agung mengucapkan terimakasih atas respon tersebut.

Ia menyatakan, langkah yang dilakukan Polda Riau merupakan bentuk upaya penegakan hukum terhadap segala aturan yang berlaku.

"Kota Pekanbaru ini sudah diatur tata kehidupannya, termasuk hukum yang berlaku. Maka terhadap setiap warga harus bertanggung jawab pada kewajiban yang memiliki aspek pertanggungjawaban hukum," kata Agung.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan menyatakan bahwa kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Setelah gelar perkara, terhitung 15 Januari 2021, kasus ditingkatkan ke penyidikan," sebut Teddy dalam kegiatan jumpa pers, Jumat (15/1/2021) lalu, melansir Tribunnews.com.

Disinggung soal calon tersangka, Teddy menyatakan nanti jika sudah ada, akan segera diumumkan.

"Saya tidak mau berandai-andai, tidak mau meramalkan. Kita tunggu saja proses penyidikan. Mudah-mudahan seminggu atau dua minggu ke depan, sudah ada gambaran siapa calon tersangkanya," tegasnya.

Teddy mengungkapkan, dalam perkara ini, untuk menjerat tersangkanya, pihaknya menerapkan Pasal 40 atau Pasal 41 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah.

"Pasal 40, ancaman hukuman 4 tahun penjara denda 100 juta sedangkan Pasal 41 ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta," urainya.

Beberapa waktu lalu, Kombes Teddy mengatakan, langkah untuk menangani kasus ini dilakukan setelah terjadi penumpukan sampah di beberapa titik di Kota Pekanbaru.

Penumpukan sampah terjadi di jalanan, pasar, dan di depan kios atau toko.

Kondisi ini tak ayal menimbulkan keresahan di masyarakat.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik sudah meminta keterangan 20 orang saksi, baik dari masyarakat yang terdampak, ahli lingkungan dan ahli pidana.

Belakangan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, Agus Pramono juga diperiksa, Senin (18/1/2021). ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww