Terima Laporan Model A, Masalah Sampah di Pekanbaru Diselidiki Polda Riau

Terima Laporan Model A, Masalah Sampah di Pekanbaru Diselidiki Polda Riau
Sabtu, 16 Januari 2021 08:10 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Masalah penumpukan sampah di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Dalam waktu dekat, polisi bakal menentukan tersangka di balik kasus tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan saat jumpa pers di Gedung Mapolda Riau di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Jumat (15/1/2021), melansir Kompas.com.

"Melihat fenomena sampah di Kota Pekanbaru sejak awal Januari 2021, banyak sekali penumpukan sampah yang terjadi di Pekanbaru. Sampah menumpuk di pasar, kios-kios dan jalan yang menghalangi lalu lintas," ucap Teddy yang baru menjabat sebagai Dirreskrimum Polda Riau.

Terkait penumpukan sampah tersebut, dia mengungkapkan bahwa saat ini telah dilakukan penyelidikan.

Sebab, penumpukan sampah berdampak kepada lingkungan dan masyarakat di Ibukota Provinsi Riau.

Teddy mengatakan, penyelidikan kasus penumpukan sampah ini berdasarkan laporan model A.

Sebagaimana diketahui, laporan model A adalah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.

"Kita sudah memeriksa 20 orang saksi, baik dari masyarakat dan lainnya," kata Teddy.

Bahkan, setelah dilakukan gelar perkara terhitung sejak 15 Januari 2021, kasus penumpukan sampah sudah memasuki tahap penyidikan.

"Perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhitung sejak 15 Januari 2021," kata Teddy.

Polisi akan melakukan pemanggilan kembali terhadap saksi-saksi untuk pemeriksaan, termasuk meminta bantuan dari ahli lingkungan, ahli pidana dan ahli lainnya.

Keterangan para ahli, menurut Teddy, untuk mendukung penyidikan dalam menentukan tersangka.

Dalam kasus ini, para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

"Pasal 40 ayat 1 ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sedangkan Pasal 41 ayat 1 ancamannya 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," sebut Teddy.

Pekan depan, renacananya penyidik akan memanggil pihak dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Pekanbaru untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Teddy menyebut, pihak yang dipanggil adalah Kepala DLHK Pekanbaru Agus Pramono serta Kepala Bidang (Kabid) yang menangani permasalahan sampah tersebut.

"Senin depan kita panggil secara resmi. Ada Kadis dan juga Kabid-nya," kata Teddy.

Seperti diketahui, sampah menumpuk yang terjadi di Kota Pekanbaru sudah berlangsung lebih kurang dua pekan.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono saat dikonfirmasi mengatakan, penyebab sampah tak diangkut karena proses lelang sedang berlangsung.

"Sejak 31 Desember 2020, PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah telah berakhir kontrak pengangkutan sampah dengan Pemkot Pekanbaru. Saat ini proses lelang sedang berlangsung di sistem layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Kota Pekanbaru," kata Agus melalui pesan singkat pada pekan lalu.

Dia mengatakan, pengangkutan sampah mulai 1 Januari 2021 dilakukan secara swakelola oleh DLHK Kota Pekanbaru.

Pengangkutan sampah di jalan-jalan terutama di jalan protokol dan tempat-tempat badan usaha dilakukan oleh DLHK.

Sementara untuk di lingkungan masyarakat, sesuai rapat dengan Forum komunikasi RT/RW, dilakukan oleh warga secara mandiri.

"Saya selaku Kadis DLHK mohon maaf atas ketidaknyamanan kondisi tersebut. Mohon pengertian dan kerja sama seluruh masyarakat melalui ketua RT/RW untuk mandiri mengangkut sampahnya ke TPA Muara Fajar. Mudah-mudahan Januari 2021 ini sudah ada pemenang lelang pengangkutan sampah," kata Agus. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww