Masa Penahanan Wali Kota Dumai Zulkifli AS Diperpanjang, Huni Rutan KPK hingga 14 Februari
![]() |
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah selama 30 hari ke depan.
Masa penahanan Zulkifli diperpanjang untuk menuntaskan pemberkasan kasus dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus yang menjerat Zulkifli."Untuk melengkapi pemberkasan perkara, tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka ZAS (Zulkifli) selama 30 hari," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (15/1/2021), melansir Kompas.com.Ali mengatakan, perpanjangan masa penahanan itu terhitung sejak tanggal 16 Januari 2021 sampai dengan 14 Februari 2021 mendatang.Zulkifli telah di Rutan Polres Metro Jakarta Timur sejak Selasa (17/11/2020) lalu.Akham Sophian

























