Sudah 7 Bulan Ditahan, Kaban Warga Pekanbaru si Penebas Lahan dengan Upah Rp500 Ribu Mencari Keadilan

Sudah 7 Bulan Ditahan, Kaban Warga Pekanbaru si Penebas Lahan dengan Upah Rp500 Ribu Mencari Keadilan

Elviriadi bersama dua kuasa hukum terdakwa Kaban di PN Pekanbaru, Selasa (12/1/2021).

Selasa, 12 Januari 2021 20:14 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kaban bukanlah singkatan dari kepala badan. Melainkan sapaan akrab atau nama alias dari Abdul Kadim Kaban. Dia merupakan warga Kota Pekanbaru, Riau yang berdomisili di Jalan Melati, Kecamatan Tampan.

Kaban harus menelan pil pahit setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap dirinya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (12/1/2021).

Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai anggota satuan pengamanan (satpam) salah satu sekolah di Kota Pekanbaru didakwa membakar lahan seluas 20x30 meter.

Oleh JPU, pria berumur 43 tahun ini dituntut oleh jaksa dengan dikenakan pasal berlapis, Pasal 108 jo Pasal 69 UU.No 32 tahun 2009 Pasal 99 UU RI tentang Perkebunan atau Pasal 188 KUHP.

”Pak Kaban selain sehari-hari bekerja menjadi satuan pengamanan di sekolah, ia juga kadang mencari kerja tambahan menjadi penebas lahan,” ungkap pakar lingkungan di Riau, Dr Elviriadi kepada potretnews.com, Selasa (12/1).

Pria yang akrab disapa Elev ini menuturkan, pada Juli 2020, Kaban disuruh membersihkan lahan milik Roby dengan upah Rp500 ribu.

”Lalu dibersihkanlah lahan itu oleh Pak Kaban dengan cara memotongnya pakai mesin rumput. Sampahnya ditumpuk oleh beliau. Kemudian setelah dua pekan sambil menunggu dekat musim penghujan, Pak Kaban balik ke lahan tersebut untuk membakar sampah yang sudah ditumpuk sebelumnya. Saat dibakar, datanglah personel kepolisian dari Polsek Tampan dan bertanya, ’siapa yang bakar?’ Dijawab oleh Pak Kaban, ’saya pak’...,” tutur Elev.

Tanpa ada penjelasan apa-apa, kata Elviriadi lagi, polisi langsung memborgol Kaban dan langsung digelandang ke Markas Polsek Tampan.

”Dia akhirnya ditahan di Polsek Tampan selama tiga hari lalu dipindahkan ke Polresta Pekanbaru. Nah, Pak Kaban dalam keterangannya ketika ditanyai oleh penyidik mengapa kamu membakar, dijawab oleh Pak Kaban supaya bersih dan pelanggan saya puas,” katanya.

Menurut Elviriadi, jawaban dari Pak Kaban sebuah logika masyarakat biasa, pembersihan lahan itu tak terkait dengan industrialisasi ataupun penanaman tanaman komersial.

”Dia ini kan pekerjaan sampingannya memang tukang tebas. Makanya saya katakan tadi di persidangan tujuan Pak Kaban ini cuma mau membersihkan lahan saja, tidak untuk ditanami apa-apa,” ucapnya.

Saat persidangan di PN, Elviriadi berkapasitas sebagai saksi ahli. Dalam keterangannya, dia menyampaikan bahwa maksud dari undang-undang kehutanan itu untuk menindak pelaku pencari keuntungan skala besar dengan skala usaha masif dengan mengabaikan fungsi lingkungan dan menimbulkan kerusakan lingkungan.

”Masa iya masyarakat biasa yang tak ada tujuan apa-apa diperlakukan begini, tujuan UU No.32 tahun 2009 ini kan untuk melindungi lingkungan dari keserakahan dan daya eksploitasi skala besar,” sebutnya.

Elviriadi yang juga Ketua Departemen Perubahan Iklim Majelis Nasional KAHMI menyitir kasus karhutla di areal konsesi milik PT Arara Abadi yang terjadi pada 27 Juni 2020.

”Di mana keadilan di negeri bertuah ini? Mengapa ketika rakyat kecil langsung cepat diproses hukumnya, sementara koorporasi yang sudah jelas-jelas terbukti membakar tak di proses kasusnya oleh pihak kepolisian?” Tanya Elev.

Secara terpisah, kerabat Kaban, Adinata saat dihubungi potretnews.com, berharap abang iparya ini dibebaskan murni dari tuntutan jaksa.

”Abang ipar kami sudah 7 bulan menjalani masa tahanan, atas nama keluarga sangat berharap kepada penegak hukum agar memberikan keadilan dan membebaskan abang ipar kami,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Pak Kaban, Aidil Fitsen SH saat dihubungi dari Kantor Advokat Makhfuzat Zein SH MH mengatakan, tuntutan pokok dari jaksa adalah agar kliennya dikenakan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Apabila tidak sanggup membayar denda tersebut, Kaban akan dikenakan hukuman tambahan atau subsider 6 bulan.

”Tadi kita sidang tuntutan dari jaksa, tapi surat tuntutan belum kita terima karena tadi sidangnya lewat Zoom. Nanti hari kamis (14/1) akan ada sidang lanjutan pembacaan pledoi,” pungkas Aidil Fitsen. ***

Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww