Mendaki Bukit Barisan Wilayah Tapsel hingga 4,5 Jam, Polisi Pelalawan Berhasil Ringkus Penebas Leher Pria di Langgam saat Sembunyi di Pondok

Mendaki Bukit Barisan Wilayah Tapsel hingga 4,5 Jam, Polisi Pelalawan Berhasil Ringkus Penebas Leher Pria di Langgam saat Sembunyi di Pondok

Gambar hanya ilustrasi, tidak terkait dengan berita/INTERNET

Selasa, 12 Januari 2021 02:14 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pelaku penebas leher pria di areal kebun kelapa sawit, yang berada di Kelurahan/Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, diringkus aparat kepolisian dari Polres Pelalawan, Riau.

Untuk menangkap pelaku yang berinisial PH, alias Putra, tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan, harus mendaki Bukit Gabungan atau Bukit Barisan, yang berada di Kelurahan Sangkunur, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Provinsi Sumatra Utara.

”Iya sudah berhasil kita tangkap pelaku penganiayan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, pada tanggal 10 Januari 2021 kemarin," ujar Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, Senin (11/1/2021) malam.

Perwira menengah dengan melati dua di pundaknya itu menyampaikan, untuk menangkap pelaku, Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Ario Damar, bersama timnya, harus menaiki bukit, kurang lebih selama 4,5 jam, dengan berjalan kaki, karena pelaku bersembunyi di sebuah pondok yang berada di atas bukit.

"Jadi tim itu mulai menaiki bukit pada hari Sabtu, dari pukul 16.30 WIB. Kira-kira pukul 21.00 WIb, tim sempat beristirahat di salah satu pondok warga, karena medan yang dilalui cukup sulit, dan pencahayaan juga kurang," lanjutnya, melansir dari GoRiau.com.

Kemudian keesokan harinya, pada hari Ahad (10/1/2021), kira-kira pukul 04.00 WIB, tim kembali melanjutkan perjalanan menuju pondok tempat pelaku bersembunyi.

”Jadi tim itu sampai di pondok tempat tersangka bersembunyi, sekitar pukul 05.30 WIB. Tapi tim meringkus pelaku di pondok persembunyiannya kira-kira pukul 06.30 WIB, karena menunggu matahari terbit, jadi penangkapan dilakukan lebih aman," beber Indra.

Setelah pelaku disergap, saat bersembunyi di balik pintu pondok, dan saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, kalau telah menebas leher korban, yang bernama Sama Arti Zai (25), pada hari Rabu (23/12/2020) lalu.

Kemudian pelaku dibawa ke Polres Pelalawan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku disangkakan dengan pasal Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Untuk diketahui, masyarakat di Kecamatan Langgam, dihebohkan dengan penemuan mayat, yang telah membusuk, di areal kebun warga, yang berada di Jalan Poros Pemda, Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, pada 25 Desember 2020.

Mayatnya ditemukan, dalam keadaan membusuk, dan badannya penuh luka, terutama pada bagian tengkuk leher, sudah hampir putus, karena tebasan benda tajam. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pelalawan
wwwwww