Akui Sudah Berdamai, Dinas PUPR Pekanbaru belum Cabut Laporan Polisi Kasus Penebangan 83 Pohon Pelindung

Akui Sudah Berdamai, Dinas PUPR Pekanbaru belum Cabut Laporan Polisi Kasus Penebangan 83 Pohon Pelindung
Selasa, 12 Januari 2021 12:05 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com— Pada bulan Oktober 2020 lalu, warga Kota Pekanbaru sempat geger dikarenakan pohon yang ada di median Jalan Tuanku Tambusai ditebang oleh orang-orang misterius.

Namun selang sebulan kemudian, pihak kepolisian berhasil mengungkap siapa pelaku penebengan pohon tersebut. Pelakunya adalah pemilik perusahaan papan reklame bernama CV.Riau Bersatu.

Pemilik perusahaan ini, sebut saja dengan inisial TFG telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setempat dan dikenakan pasal 184 KUHAP untuk diterapkan Pasal 170 Jo 55 KUHP, karena tersangka selaku pemilik CV. Riau Bersatu yang memerintahkan karyawannya untuk memotong pohon-pohon di median Jalan Tuanku Tambusai tersebut.

Saat ini, berhembus kabar bahwa pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, telah mencabut laporan polisi tersangka kasus penebangan 83 pohon itu.

Lantas Kepala Dinas PUPR Pekanbaru, Indra Pomi Nasution angkat bicara terkait tudingan yang menyebut kalau pihaknya telah mencabut laporan polisi terhadap tersangka kasus penebangan 83 pohon di median Jalan Tuanku Tambusai.

“Setau abang enggak ada dicabut laporan itu, namun mereka sudah minta maaf melalui media kepada Pemko Pekanbaru, masyarakat Kota Pekanbaru dan asosiasi reklame Kota Pekanbaru,” kata Kadis PUPR Pekanbaru, Indra Pomi Nasution kepada potretnews.com, Selasa (12/1/2021).

Tidak hanya permintaan maaf, Indra menyebutkan bahwa sebagai bentuk perdamaian, tersangka akan mengganti 25 kali lipat dari jumlah pohon yang telah ditebangnya.

"Iya kita sudah berdamai dengan tersangkanya. Tak hanya dapat ganti rugi sebanyak 25 kali lipat, tapi mereka juga yang akan merawat serta menanggung segala biaya perawatannya," pungkasnya. ***

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww