Kejaksaan Tetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mebel Hotel Kuansing
![]() |
TELUKKUANTAN, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menetapkan tiga orang tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan mobiler Hotel Kuansing yang bersumber pada APBD 2015.
"Setelah melakukan penyidikan, kami sudah mengantongi alat bukti dan hari ini kami tetapkan tiga orang tersangka," ujar Hadiman, SH, MH, Kajari Kuansing, Senin (11/1/2021) siang. melansir GoRiau.com.Adapun tiga orang tersebut yakni, F selaku PPK, AH selaku PPTK dan RT selaku Direktur PT Betania Prima yang menjadi rekanan pada kegiatan tersebut.Kegiatan pengadaan mobiler Hotel Kuansing dianggarkan Rp13,1 miliar pada APBD 2015. PT. Betania Prima hanya mampu mengerjakan pekerjaan dengan bobot 44,5 persen."Seharusnya, rekanan harus mengerjakan 100 persen. Kenyataannya hanya 44,5 persen dan CKTR membayar Rp5,2 miliar. Kemudian, barang-barang yang datang tersebut tidak sesuai spek. Karena itu, total loss. Kerugian negara Rp5,2 miliar," terang Hadiman.Akham Sophian

























