Pelaku Pemerasan Bermodus Sebarkan Video Call Seks Diringkus Ditreskrimsus Polda Riau

Pelaku Pemerasan Bermodus Sebarkan <i>Video Call</i> Seks Diringkus Ditreskrimsus Polda Riau

Ilustrasi/INTERNET

Sabtu, 09 Januari 2021 22:08 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Satu lagi pelaku pemerasan dengan cara mengancam akan menyebarkan video call seks korban, berhasil ditangkap polisi. Seorang pria berinisial AT alias Towi (23), yang berasal dari Jambi diringkus personel Ditreskrimsus Polda Riau, karena memeras orang.

Towi melakukan aksinya dengan cara membuat akun Facebook palsu, menggunakan foto profil wanita cantik, yang diambilnya dari internet. Setelah aku Facebook palsu itu dibuat, Towi mencari lelaki hidung belang, untuk dijadikan korban, dan diajak untuk melakukan video call seks.

Setelah dapat korban, pelaku menyiapkan sebuah video porno di salah satu handphone lainnya. Pelaku menggunakan 2 handphone. Handphone pertama, untuk melakukan video call, dan handphone yang kedua untuk memutar video porno yang kemudian diarahkan ke kamera handphone pertama.

Ketika video call seks tersebut berjalan, maka pelaku merekam layar atau screenshoot layar tersebut pada saat korban sedang melakukan video call seks.

Setelah mendapatkan video call seks korban, pelaku mengancam korban. Ketika korban tidak mengirimkan pulsa atau sejumlah uang maka video tangkapan layar tersebut akan disebarkan kepada rekan-rekan Facebook korban.

Karena tidak tahan selalu diancam oleh pelaku, salah satu korbannya, membuat laporan di Subdit V Cyber, Ditreskrimsus Polda Riau, atas pemerasan yang dilakukan korban.

"Iya, jadi atas laporan itu, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Dan pada tanggal 6 Januari 2020 kemarin, palaku berhasil ditangankap di daerah Kelurahan Pemusiran, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Sabtu (9/1/2021), melansir GoRiau.com.

Selanjutnya kata Andri, korban yang melapor sudah sempat memberikan uang sebesar Rp 7 juta, dan yang kedua Rp 13 juta.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau, Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau, Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman 12 tahun penjara. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww