Bermodal Bujuk Rayu, Pedagang Nasi Goreng Ajak Kawan yang Masih Bocah Cabuli Siswi SMP secara Bergantian

Bermodal Bujuk Rayu, Pedagang Nasi Goreng Ajak Kawan yang Masih Bocah Cabuli Siswi SMP secara Bergantian

Ilustrasi/INTERNET

Sabtu, 09 Januari 2021 08:20 WIB

SERANG, POTRETNEWS.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Serang membekuk RM (26) lantaran mencabuli pelajar SMP yang masih berusia 15 tahun.

Tak sendiri, pedagang nasi goreng itu mengajak rekannya FS (16) untuk bersama-sama mencabuli korban secara bergiliran dibawah pengaruh alkohol.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, RM dan FS diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Serang pada 6 Januari 2021 dikontrakannya di Kibin, Kabupaten Serang.

"Sudah diamankan, sekarang masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," kata Mariyono. Jumat (8/1/2021), melansir Kompas.com.

Pesta miras, ajak korban bertemu

Mariyono menuturkan, kedua pelaku sebelum mencabuli korban sempat pesta minuma keras di Kawasan Modern Cikande. Kemudian, pelaku menghubungi korban untuk mengajak bertemu. Ajakan itu pun dituriti sebab korban tidak mengetahui ada rencana jahat tersebut.

"Tersangka FS berkomunikasi dengan korban lewat Chat WA hingga akhirnya korban mau dan dijemput di pinggir jalan," ujarnya. Usai bertemu, korban meminta kepada pelaku untuk mengantarkan pulang.

Korban dirayu menginap

Namun, dengan bujuk rayu pelaku korban diajak menginap di rumah kontrakannya. "Karena sudah terlalu malam dan hampir pagi, akhirnya korban dirayu agar menginap dikontrakan dan korban pun mau," kata Mariyono.

Terjadilah perbuatan pencabulan oleh kedua pelaku, dan perbuatan tersebut diketahui orangtua korban.

"Modus operandinya, melakukan bujuk rayu dan rangkaian kebohongan korban disetubuhi secara bergantian," ucapnya.

Terancam pidana hingga 15 tahun

Tak terima, orangtua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Serang, kemudian ditindaklanjuti dengan mengamankan pelaku.

Kedua pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya. ***/Riau

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww