Tegur Pengendara Berboncengan Tiga, Pak Polisi Malah Ditikam Pakai Badik

Senin, 04 Januari 2021 11:05 WIB
tegur-pengendara-berboncengan-tiga-pak-polisi-malah-ditikam-pakai-badikIlustrasi/INTERNET

MAKASSAR, POTRETNEWS.com — Harusnya introspeksi atas kesalahan yang telah diperbuat lantaran berboncengan tiga saat mengendarai sepeda motor, seorang pria malah menikam personel polisi pakai badik. Korban terluka di bagian kaki setelah berusaha menghindari dari penganiayaan yang dilakukan pria tersebut.

Penganiayaan itu dilakukan ternyata dilatarbelakangi teguran yang disampaikan polisi tersebut kepada pelaku.

Syamsuddin alias Udin (42), warga BTN Ranggong, Blok B Makassar ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel setelah melakukan penganiayaan terhadap pengendara Try Andika. Try Andika yang belakangan diketahui merupakan anggota Polri jajaran Polrestabes Makassar itu, dianiaya Udin menggunakan sebilah badik.

Kasubdit VI Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Supriyanto yang dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian itu. Kompol Supriyanto menjelaskan peristiwa penganiayaan itu bermula saat Try Andika yang baru saja usai mengikuti pengamanan malam pergantian tahun, hendak pulang ke rumahnya, Jumat dini hari.

Di jalan, Try Andika mendapati Udin dan dua temannya berboncengan tiga. Try Andika pun menegur. Namun, tidak diterima Udin.

"Korban (Try Andika) menegurnya, namun pelaku (Udin) tidak menerima dengan baik dan memukul korban. Kemudian korban menghindar dan terjatuh dan pelaku menikam korban menggunakan badik dan mengenai kaki sebelah kiri korban,' ujar Kompol Supriyanto, Ahad (3/1/2021) siang, dilansir dari Tribunnews.com.

Usai melakukan penikaman, Udin dan teman-temannya pun kabur. Mengetahui adanya kejadian itu, Tim Resmob Polda Sulsel dibawa komando Kompol Edy Sabhara pun melakukan pengejaran terhadap pelaku. Hasilnya Udin ditangkap saat berada di rumahnya.

"Hasil interogasi, bahwa tersangka mengakui dan membenarkan telah berada di tempat kejadian dan melakukan pemukulan terhadap korban bersama dengan tersangka lainnya," tuturnya. Akibat perbuatannya, Udin disangkakan pasal 351KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.(*) ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww