Home > Berita > Inhu

Pelarian Pelaku Politik Uang Pilkada Indragiri Hulu Berakhir di Dumai

Senin, 04 Januari 2021 16:36 WIB
pelarian-pelaku-politik-uang-pilkada-indragiri-hulu-berakhir-di-dumaiPelaku pPolitik uang Pilkada Indragiri Hulu/GATRA.com

INDRAGIRI HULU, POTRETNEWS.com — Pesta demokrasi memang sudah berakhir dan ditutup dengan berjalan suksesnya pemilihan kepala daerah (pilkada) di berbagai daerah di Provinsi Riau, namun PR atau pekerjaan rumah untuk Sentra Gakkumdu dan aparat kepolisian masih berlanjut.

Seperti di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Usai menerima pelimpahan berkas perkara pidana politik uang dari Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) setempat, polisi di sana harus berjibaku untuk mengamankan seorang terlapor hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka money politics atau politik uang.

Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP I Komang Aswatama mengatakan pelarian Suprianto (tersangka) berakhir di Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Riau. Penangkapan itu berhasil dilakukan usai tim penyidik melakukan pelacakan serta rekam jejak dan proses pemetaan ruang lingkup untuk pelarian pelaku itu sendiri.

"Alhamdulilah tersangka yang sebelumnya melarikan diri sudah kita amankan kembali di rumah keluarganya di Kabupaten Dumai, pada 23 Desember sekitar pukul 19.30 Wib lalu," ujar Alumnus Akpol 2010 itu, Senin (4/1/2021), melansir Gatra.com.

Komang menjelaskan, UU Pemilu saat ini memang rentan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak patuh hukum, seperti halnya yang terjadi pada pelanggaran pemilu dengan tersangka Suprianto itu. Proses klarifikasi dan pemeriksaan di Sentra Gakkumdu menjadi jedah waktu bagi para pelaku untuk kabur dari tindak pidana yang sudah dilakukannya.

"Pada saat proses klarifikasi inilah para oknum tadi akan lari dari jeratan hukum. Sebelumnya akhirnya kami dari pihak kepolisian menerima laporan polisi (LP) dari Gakummdu itu dan melakukan pemeriksaan ulang hingga penetapan tersangka," ungkapnya.

Polisi sigap untuk menangkap pelaku hingga akhirnya saat ini pihak penyidik dapat melimpahkan berkasa perkara tersebut ke Kejaksaan Negri (Kejari) Inhu.

Terpisah Kepala seksi pidana umum (Kasi Pidum) Kejari Inhu, Yulianto mengatakan pelimpahan berkas dengan terdakwa Suprianto sudah diterima olehnya dan dalam setakad ini pihaknya akan berkoordinasi dengan pengadilan setempat untuk menyidangkan perkara itu. "Kita sudah terima berkas dan tersangkanya dari rekan-rekan penyidik Polres Inhu," ujar Yulianto.

Untuk diketahui Suprianto sendiri ditangkap oleh tim patroli money politics pada Selasa malam 8 Desember lalu, dari tangannya petugas mendapati 146 lembar amplop berisi uang pecahan Rp50 ribu dengan jumlah total Rp7,3 juta. Saat itu pelaku sendiri berdalih kalau uang tadi dipergunakan untuk membayar honor para relawan dari salah satu pasangan calon bupati yang ikut bertarung.

"Berdasarkan penjelasan terduga S, saat itu uang itu rencananya akan dipergunakan untuk honor relawan yang ada di daerahnya yaitu di Desa Tanimakmur, Kecamatan Rengat Barat," pungkas Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Inhu, Hukrim
wwwwww