Rumah Seorang Warga di Kampar Dimolotov, Skenario Aksi Disusun di Sebuah Kafe di Pekanbaru

Rumah Seorang Warga di Kampar Dimolotov, Skenario Aksi Disusun di Sebuah Kafe di Pekanbaru

Ilustrasi/INTERNET

Jum'at, 01 Januari 2021 08:20 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mengungkap aksi teror molotov di Tapung, Kabupaten Kampar. Aksi teror itu berupa pelemparan molotov di rumah seorang wanita bernama Nurhayati.

Para pelaku melempar molotov ke rumah korban di Jalan Garuda Sakti, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, pada Kamis (24/12/2020) pekan lalu. Akibat peristiwa ini, mobil merk Nissan X-Trail dan rumah milik korban hangus terbakar.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan aparat, pelakunya ternyata berjumlah 6 orang. Sebanyak 4 orang diantaranya, berhasil dibekuk. Sementara 2 tersangka lainnya, kini masih dalam pengejaran petugas.

Para pelaku nekat melakukan pelemparan molotov karena tergiur dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp 30 juta. Namun baru Rp 27 juta yang diterima, mereka diminta melarikan diri oleh otak pelaku.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, perbuatan para tersangka sudah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Para tersangka dalam melakukan aksi teror, terbilang rapi. Mereka sudah menyusun rencana sedemikian rupa dan terstuktur dengan baik.

"Untuk motifnya masih dalami. Mereka (tersangka) masih menutupi motif tersebut," ucap Agung, Rabu (29/12/2020), melansir Tribunnews.com.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan, penangkapan para pelaku berbekal dari serangkaian proses penyelidikan.

Mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti di lokasi. Alhasil, jajarannya berhasil mengidentifikasi identitas para tersangka tersebut.

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka. Yakni Sukimin, Wismar Santoso, Irwan Jaya di beberapa lokasi di Riau. Sedangkan, tersangka satu lagi, Keliman Tirta Agung diringkus di tempat persembunyiannya di Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Untuk dua lagi yang belum tertangkap adalah Opik dan IL. Mereka sudah kita tetapkan masuk DPO (daftar pencarian orang, red)," tegasnya.

"Kami minta menyerahkan diri, karena ke mana pun akan kami cari. Kalau tidak kami akan melakukan tindakan tegas," tutur mantan Kapolres Sidoarjo ini.

Ia merincikan, dalam melancarkan aksinya, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka Wismar Santo, merupakan otak pelaku yang merencanakan dan menyuruh melempar molotov ke rumah dan mobil korban.

Tersangka IL selaku penghubung untuk mencari para eksekutor, tersangka Sukimin sebagai penunjuk arah ke rumah korban serta ikut dalam eksekusi. Sedangkan tersangka Irwan Jaya berperan membeli dan mempersiapkan molotov.

Kemudian, Opik dan Keliman berperan sebagai eksekutor yang melempar molotov ke rumah dan mobil Nurhayati.

Susun Rencana dengan Rapi

Aksi para tersangka ini, sudah direncanakan sejak 22 Desember 2020. Ketika itu mereka bertemu di salah satu kafe di Jalan Air Hitam, Kota Pekanbaru. Keesokan harinya, para tersangka kembali bertemu di salah satu kafe di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Para tersangka kemudian mengambil botol sisa minuman. Tersangka lalu membeli genjeran, bensin, sumbu kompor dan merakitnya menjadi molotov. Dari sana, mereka melanjutkan perjalanan menuju rumah korban dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner BM 1674 VC.

"Pelaku ini tak hanya disuruh untuk membakar rumah dan mobil, tapi orang ada di rumah juga," terang Zain.

Ketika ditanya apa penyebab rumah dan mobil Nurhayati dimolotov, Zain menduga, lantaran korban membantu masyarakat dalam menuntut keadilan. Korban ikut melaporkan kasus dugaan penggelapan sertifikat Tora di Desa Senamanenek ke Polda Riau.

Para tersangka yang melempar molotov itu diupah sebesar Rp30 juta. "Tapi mereka baru menerima uang Rp27 juta, dan diminta melarikan diri," tutur Kombes Zain lagi.

Ia menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 181 atau Pasal 170, jo Pasal 340 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. "Ancaman pidananya 12 tahun penjara," terang Kombes Zain. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww