Berdalil Tebar Janji Bagikan Sepeda Motor kepada RT/RW di 7 Kabupaten dan Kota, Hasil Pilgub Kepri Disengketakan ke MK
![]() |
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. |
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) memang sudah dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Namun, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Isdianto-Suryani mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) ke Mahkamah Konstitusi.
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 25 Desember 2020, pasangan calon nomor urut 02 Isdianto-Suryani mendalilkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau cacat hukum dan semestinya dibatalkan.Menurut pemohon, dalam Pilgub Kepri telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif yang memengaruhi penurunan suara pemohon.Dilansir dari Tempo.com, pasangan calon nomor urut 03 Ansar Ahmad-Marlin Agustina, peraih suara terbanyak, didalilkan menebar janji akan membagikan kendaraan beroda dua kepada RT dan RW di tujuh kabupaten/kota di Kepri.Selain itu, pasangan nomor urut 03 disebut diuntungkan dengan mengecoh bantuan menghadapi pandemi Covid-19 dari Pemprov Kepri seolah dari Wali Kota Batam yang merupakan suami dari calon wakil gubernur nomor urut 03.Akham Sophian

























