Wali Kota Pekanbaru Digugat Guru yang tak Terima Dimutasi Mendadak

Wali Kota Pekanbaru Digugat Guru yang tak Terima Dimutasi Mendadak

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus.

Kamis, 24 Desember 2020 17:33 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Nyaris tak terdengar publik, ternyata Wali Kota Pekanbaru didugat anak buahnya sendiri yang berprofesi sebagai guru. Gugatan soal mutasi mendadak tersebut sudah bergulir di PTUN. Gugatan dilayangkan kepada orang nomor satu di Ibu Kota Provinsi Riau yang dinilai telah melakukan proses mutasi secara mendadak.

Hal itu yang kemudian dipertanyakan oleh penggugat terkait kebiajakan Walikota itu. Dilansir dari tribunnews.com, guru ini diminta dikembalikan ke posisi semula sesuai dengan surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Bagaimana respon Wali Kota Pekanbaru? Begini kronologinya. 

Unjuk rasa ratusan guru di Pekanbaru tahun 2019 lalu terkait dengan tunjangan profesi ternyata berbuntut panjang. Setidaknya, ada delapan orang yang dimutasi diduga akibat terlibat dalam aksi menuntut dana tunjangan profesi agar tidak dihapus oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Tujuh dari delapan orang itu merupakan guru. Ada yang mengajar di SD dan sebagian lagi di SMP. Sementara, satu orang lagi adalah pengawas sekolah dasar bernama Asmardi MPd. Mereka sebelumnya sempat dimutasi ke organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya di luar tugas sebagai pendidik.

Ada yang ditempatkan sebagai staf di Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pemuda dan Olahraga hingga Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Pekanbaru. Kini, kasus mutasi ini tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Penggugat adalah Asmardi MPd dengan Wali Kota Pekanbaru selaku tergugat.

Mereka meminta pemkot mengembalikan Asmardi di jabatan sebelumnya, yaitu pengawas SD. Hal ini sesuai dengan surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Sebelumnya, delapan ASN itu mempertanyakan proses mutasi yang mendadak. Bahkan tanpa klarifikasi sebelumnya pada yang bersangkutan,” tutur Mohd.

Menurut Iqbal Taufik Nasution selaku kuasa hukum Asmardi, Rabu (23/12), KASN telah mengklarifikasi semua pihak. Baik guru dan pengawas yang dimutasi, Dinas Pendidikan, Inspektorat dan pihak Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru.

Awal tahun 2020 lalu, disampaikanlah bahwa mutasi itu tak sesuai ketentuan dan pemkot diminta mengembalikan ASN tersebut ke jabatan asalnya. Namun, Asmardi yang dimutasi ke Balitbang justru ditempatkan sebagai staf di Dinas Pendidikan (Disdik).

Padahal, semestinya ia dikembalikan lagi sebagai pengawas sekolah. Tak terima dengan putusan itu, Asmardi sempat bertanya ke BKPSDM. Namun, ia tak menerima penjelasan yang memuaskan. Akhirnya, ia menggugat SK mutasinya itu lewat PTUN.

Iqbal menyebut, di 23 November, sempat ada informasi Asmardi dikembalikan jadi pengawas sekolah lagi. Namun, sampai sidang bergulir, SK itu belum ia terima. Pihak pemko juga sempat meminta ia mencabut gugatan dengan imbalan SK diserahkan. “Tapi pak Asmardi menolak,” kata Iqbal.

Kini, gugatan sudah memasuki sidang kelima. 22 Desember kemarin harusnya mengagendakan jawaban atas gugatan itu dari pemko. Tapi, pihak pemko tak kunjung menyampaikan jawaban di persidangan. “Di hari yang sama, pak Asmardi diminta datang oleh pihak BKPSDM untuk mengambil SK. Ternyata SK nomor Kpts.824.4/BKPSDM-MP/2230/2020 itu terkait pemindahan pak Asmardi jadi pengawas sekolah kembali,” tutur Iqbal.

Penyerahan SK ini sebenarnya sesuai tuntutan dan keinginan penggugat. Meski demikian, proses persidangan di PTUN tetap berjalan, karena pihak Pemko belum juga menyampaikan jawaban.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas menegaskan pihaknya sudah mengikuti rekomendasi KASN. Pihaknya sudah mengembalikan posisi guru yang mutasi ke sekolahnya. "Posisinya di guru, tidak ada masalah lagi," ujarnya.

Menurutnya, BKPSDM Kota Pekanbaru sudah menyerahkan rekomendasi tersebut. Mereka sudah mengembalikan guru yang mutasi sekolah. "Tidak ada lagi masalah disini, kalau masalah dia datang ke kami," jelasnya.

Pihaknya memastikan tidak ada permasalahan lagi. Apalagi dinas sudah menjalankan rekomendasi dari KASN. "Sudah selesai itu, tentang yang mengugat sudah selesai. Rekomendasi sudah kita jalankan," terangnya.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Helmi menyebut bahwa BKPSDM Kota Pekanbaru sudah melaksanakan rekomendasi dari KASN. Ia menyebut pihaknya sudah melakukan harmonisasi.

"BKPSDM sudah melaksanakan rekomendasi KASN, SK-nya sudah kami harmonisasi," ujarnya. Helmi mengaku bahwa penempatan Asmardi saat ini berdasarkan rekomendasi KASN. Ia menyebut bahwa Asmardi kini sudah bertugas di jabatannya yang lama sebelum mutasi.***

Editor:
Akham Sophian
wwwwww