Sudah 3 Sekda di Riau yang Tersandung Kasus Korupsi

Sudah 3 Sekda di Riau yang Tersandung Kasus Korupsi

Ilustrasi/INTERNET

Kamis, 24 Desember 2020 13:47 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Terhitung sejak 22 Desember 2020, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Yan Prana Jaya resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Riau untuk dua puluh hari ke depan.

Yan Prana diduga melakukan tindak pidana korupsi dana anggaran rutin 2014—2017 pada saat menjabat sebagai kepala Bappeda Siak.

Kejati Riau menyebutkan modus operandi yang dilakukan YP dengan cara memotong setiap pencairan dari dana anggaran rutin tersebut. Jika di akumulasikan kerugian negara sementara ditaksir sebesar Rp1,8 miliar.

Tapi, ternyata bukan hanya Yan Prana sekda yang tersandung kasus korupsi. Koordinator Senarai, Jeffri Sianturi menyampaikan kepada potretnews.com, Kamis (24/12/2020) bahwa sudah tiga sekda di Riau yang terjerat kasus serupa.

Tiga nama tersebut adalah;

1. Marwan Ibrahim
Marwan Ibrahim, mantan Wakil Bupati Pelalawan dijatuhkan vonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Kota Pekanbaru dipenjara selama 6 tahun, denda Rp500 Juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar.

Dia dihukum karena melakukan korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan tahun 2002-2011 yang merugikan negara mencapai Rp38 miliar. Marwan Ibrahim terlibat dalam kasus ini ketika dirinya masih menjabat sebagai sekda di Pelalawan.

2. M Nasir
Muhammad Nasir atau M Nasir, mantan Sekda Dumai ini dijatuhkan hukuman selama 10 tahun dan 6 bulan dikurangi selama dalam tahanan. Ia juga harus membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti Rp2 miliar.

Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi terkait proyek peningkatan Jl Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015. Proyek jalan ini dikerjakan saat Nasir masih menjabat Kadis Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis.

3. Yan Prana Jaya
Yan Prana Jaya yang menjabat sebagai Sekdaprov Riau ini pada Selasa, 22 Desember 2020 resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Riau, terkait kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Bapeda Kabupaten Siak sebesar 1,8 miliar. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana anggaran rutin 2014-2017 dengan cara memotong setiap pencairan dan total sementara kerugian negara ditaksir Rp1,8 miliar.

Jeffri mengatakan sekda adalah jabatan paling puncak atau tertinggi dalam jenjang karier pegawai negeri sipil (PNS) di suatu daerah. Salah satu tugasnya mengoordinir SKPD dan lembaga teknis.

”Kalau atasannya saja sudah memberikan contoh tak baik, kemungkinan bawahannya juga melakukan hal yang sama, jadi tidak heran jika aparatur sipil negara di Riau banyak tersandung korupsi karena praktik-praktik lancung (tidak jujur, curang) seperti itu sudah diajarkan oleh sekda yang notabene sebagai pembina PNS di daerah,” pungkasnya. ***

Kategori : Hukrim, Dumai, Pelalawan, Riau
wwwwww