Home > Berita > Umum

Satu Mobil Berpelat Nomor Riau Disuruh Putar Balik oleh Petugas di Lampung karena Tak Bawa Suket Rapid Test Antigen

Satu Mobil Berpelat Nomor Riau Disuruh Putar Balik oleh Petugas di Lampung karena Tak Bawa Suket Rapid Test Antigen

Ilustrasi/INTERNET

Kamis, 24 Desember 2020 12:05 WIB

BANDAR LAMPUNG, POTRETNEWS.com — Ketentuan membawa surat rapid test bagi warga yang bepergian ke luar kota masih saja dianggap bagai angin lalu oleh sebagian orang. Hal itu diketahui setelah sebanyak 16 Kendaraan plat luar Lampung diminta putar balik dan tidak diperbolehkan masuk Bandar Lampung oleh Satgas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung, Kamis (24/12/2020).

16 kendaraan tersebut dua di antaranya adalah bus asal Jambi dan Palembang, truk asal Jakarta 1, travel 3 asal Jakarta dan Jambi, 1 pick up asal Serang, dan sisanya mobil pribadi (asal Jakarta, Palembang, Jambi, Bogor, dan Riau. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bandar Lampung Syamsul Rahman di lokasi Posko Perbatasan Bundaran Rajabasa-Hajimena mengatakan, tidak ada konsekuensi bagi pengendara luar Lampung yang tidak membawa rapid test harus putar balik.

"Tidak membawa surat rapid test harus putar balik. Tidak boleh memasuki Bandar Lampung," kata Syamsul diwawancara di lokasi, Kamis (24/12/2020), melansir tribunnews.com.

Diakui Syamsul, ini merupakan hari ke dua tim posko berjaga dan di hari ini jumlah pengendara luar Lampung yang memasuki Bandar Lampung lebih banyak dibandingkan kemarin. "Hari ini lebih banyak dari pada sebelumnya. Tapi jika tidak membawa rapid test tidak diperbolehkan masuk Bandar Lampung," paparnya.

Pantauan Tribunlampung.co.id, setidaknya dalam waktu 1,5 jam sudah ada 73 kendaraan plat luar Lampung yang memasuki Bandar Lampung. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww