Home > Berita > Umum

Pak Kades Masuk Penjara gara-gara Minum "Obat" agar Kuat Begadang

Pak Kades Masuk Penjara gara-gara Minum Obat agar Kuat Begadang
Rabu, 23 Desember 2020 09:15 WIB

BOJONEGORO, POTRETNEWS.com — Ada-ada saja alasan oknum Kades ini. Dengan dalih agar tetap melek atau kuat begadang, maka bersama rekannya oknum kades ini nekat mengkonsumsi sabu-sabu.

Padahal selaku aparat pemerintahan di desa dia mengetahui bahwa memakai narkoba adalah terlarang dan bakal dipenjara.

Dilansir dari Kompas.com, JA (39), seorang Kepala Desa (Kades) Gunungsari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ditangkap saat sedang asyik berpesta sabu bersama rekannya.

Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, penangkapan tersangka JA bermula dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba.

Setelah diselidiki, polisi menangkap JA yang sedang mengonsumsi sabu bersama dua rekannya di Perumahan Bukit Serejo Regency, Desa Selorejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.

"Tersangka mengaku baru dua kali mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dengan dalih agar kuat begadang," kata Eva kepada Kompas.com, Selasa (22/12/2020).

Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia saat melakukan press conference penangkapan tersangka penyalahgunaan narkoba. Selasa (22/12/2020).

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat hisap, narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram, dan sebuah korek api.

Saat ini, polisi masih mengejar dua pelaku lain yang melarikan diri saat penggrebekan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. JA terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta.***/Riau

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww