Nasihati sang Anak, Seorang Ayah di Rokan Hilir Malah Ditikam

Nasihati sang Anak, Seorang Ayah di Rokan Hilir Malah Ditikam

Pelaku (diborgol) saat diamankan polisi/ISTIMEWA

Minggu, 20 Desember 2020 16:06 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Diduga tak terima dinasihati dan di bawah pengaruh narkoba jenis sabu, seorang anak di warga sebuah desa Kecamatan Pasirlimaukapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, tega menikam ayah kandung.

Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat (18/12/2020) lalu, kira-kira pukul 18.00 WIB. Sore itu, korban yang bernama Budi Hutagaol, duduk bersama sang anak di rumah.

Tidak lama berbincang dengan anaknya, tiba-tiba ayah dan anak itu cekcok. Sampai akhirnya, di ujung percekcokan itu, korban mengusir anak lelakinya itu dari rumah.

Anak berinisial J yang tidak terima, langsung keluar rumah dan mengambil pisau cutter miliknya, lalu menantang ayahnya berkelahi. Hingga akhirnya dua pria itu berkelahi di halaman rumah mereka.

Saat tengah berkelahi, ayah terpojok dengan posisi di bawah. Saat itulah J langsung menikam ayahnya pakai pisau cutter yang sudah berada di tangannya. Pisau itu tepat meluka bagian dada dan bagian perut Budi.

Setelah terluka akibat ditikam J, korban meminta tolong kepada istrinya, Nurbaiti Br Sitorus, yang kebetulan tengah memasak di rumah. Istri korban yang mendengar teriakan suaminya minta tolong, langsung berlari keluar rumah, dan melihat suaminya sudah dalam keadaan terluka, bersimbah darah. Sementara J langsung melarikan diri.

Selanjutnya istri korban membawa suaminya ke RSUD Bagansiapiapi untuk mendapatkan perawatan medis, karena mengalami luka tusuk dibagian perut dan dada.

"Setelah mendapat laporan penganiayaan di dalam keluarga itu, tim opsnal Polsek Panipahan, langsung melakukan penyelidikan, dan mencari pelaku," ujar Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan SAP, MSi Ahad (20/12/2020), melansir dari GoRiau.com .

Setelah sampai di Kepulauan Sungaidaun, imbuh Boy, dengan menggunakan sampan, pada hari Sabtu (19/12/2020), tim opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan berhasil menangkap pelaku, kira-kira pukul 06.00 WIB, di Kecamatan Pasirlimaukapas.

"Setelah ditangkap dan diintrogasi, pelaku mengakui kalau telah menganiaya ayah kandungnya, menggunakan pisau cutter. Namun pisau itu sudah dibuang oleh pelaku ke sungai. Pengakuan pelaku, dia melakukan perbuatannya itu usai menggunakan sabu-sabu, dan saat kita tes urinenya, dia positif menggunakan narkoba," pungkas Nurhadi.

Terhadap pelaku, diterapkan Pasal 44 Ayat 2 UU RI No 23 THN 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Rohil
wwwwww