Mantan Camat di Pekanbaru yang Ditahan karena Diduga Korupsi Dana PMBRW Pernah Jadi Lurah Terbaik Nasional

Mantan Camat di Pekanbaru yang Ditahan karena Diduga Korupsi Dana PMBRW Pernah Jadi Lurah Terbaik Nasional

Petugas Kejari Pekanbaru ketika menggiring mantan Camat Tenayan Raya yang mernjadi tersangka korupsi dana kelurahan/LIPUTAN6.com

Rabu, 16 Desember 2020 13:18 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Mantan Camat Tenayanraya di Pekanbaru, Riau, Abdimas Syahfitrah ditahan di Rutan Sialangbungkuk. Dia ditahan Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru terkait dugaan korupsi anggaran pemberdayaan masyarakat berbasis rukun warga (PMBRW) dan dana kelurahan (dankel) selama 20 hari ke depan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Yunius Zega menjelaskan, tersangka diperiksa sejak pukul 10.00 WIB. Menjelang malam, penyidik kemudian memutuskan menahan mantan Kabag Protokol dan Humas Setdakot Pekanbaru itu.

Yunius menyebut pemeriksaan tersangka pada Selasa, 15 Desember 2020, merupakan kali kedua. Sebelumnya, tersangka datang ke penyidik tapi tidak membawa penasihat hukum. "Hari ini tersangka AS didampingi penasihat hukum, penyidik menahan yang bersangkutan," kata Yunius, Selasa malam.

Yunius menyatakan, alasan penahanan pria yang pernah menjadi lurah terbaik nasional ini karena penyidik khawatir tersangka melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti. "Setelah penahanan ini akan diperiksa lagi, dalam waktu dekat berkasnya selesai," sebut Yunius, melansir liputan6.com.

Hasil audit sementara dari inspektorat, perbuatan tersangka merugikan negara kira-kira Rp480 juta. Kerugian ditimbulkannya saat menjabat Camat Tenayanraya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2009 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait perbuatannya ini, tersangka tidak mau berkomentar. Saat dipakaikan borgol, rompi tahanan, hingga digiring dari lantai tiga hingga menuju mobil tahanan, tersangka bungkam.

Kelola Anggaran Sendiri
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru Lasargi Marel menyebut tersangka sudah diperiksa kesehatan sebelum ditahan. Tim medis juga telah melakukan rapid test. "Hasilnya nonreaktif, kemudian ditahan," kata Marel.

Sebelumnya, Yunius menyebut tersangka punya peran besar dalam pengelolaan dana PMBRW dan Dankel sehingga merugikan negara. Dia diduga manipulasi data, menyuruh orang mencairkan anggaran, lalu mengelolanya sendiri.

Yunius menerangkan, dana PMBRW dan Dankel bernilai Rp1 miliar lebih itu setelah cair seharusnya dikelola masing-masing satuan kerja di Kecamatan Tenayanraya. "Tapi karena dia punya otoritas sehingga bisa memaksa mengelola sendiri," kata Yunius.

Yunius mengatakan, dana PMBRW yang sudah cair bernilai Rp366 juta lebih dan dankel Rp655 juta. Dari jumlah itu, ada separuhnya yang digunakan tersangka untuk memperkaya diri sendiri.

Anggaran tersebut, lanjut Yunius, seharusnya digunakan untuk pelatihan pengelolaan sampah, bank sampah, hingga pelatihan peternakan. Dari beberapa kegiatan, ada yang separuh berjalan. "Ada juga yang baru seperempat jalan tapi dalam laporannya dibuat seolah-olah kegiatan itu sudah selesai," terang Yunius. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww