Home > Berita > Umum

Catat! Ini Informasi yang Benar tentang Relaksasi Tunggakan BPJS Kesehatan

Catat! Ini Informasi yang Benar tentang Relaksasi Tunggakan BPJS Kesehatan

Ilustrasi/INTERNET

Rabu, 16 Desember 2020 09:20 WIB
Gusti Herniyah

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Beredar di masyarakat lewat media sosial terutama grup WhatsApp (WAG) terkait adanya relaksasi tunggakan bagi peserta JKN-KIS. Dalam pesan itu tertulis, peserta yang menunggak berapa lama pun cukup membayar selama 6 bulan saja dan otomatis kartu BPJS aktif.

potretnews.com mendapat kiriman pesan tersebut dari seorang warga yang tergabung dalam WAG sebuah komunitas pada Selasa (15/12/2020).

Assalamualaikum Wr. Wb. teman-teman ....sekedar menginformasikan,, Bahwa BPJS kesehatan saat ini ada namanya program,, RELAKSASI program ini di peruntukkan kepada para peserta BPJS kesehatan yg menunggak, maksudnya kalau ada anggota BPJS kesehatan yg menunggak ber tahun tahun terserah mau kelas berapa,, anda hanya cukup membayar selama 6 bulan,, setelah anda membayar hanya 6 bulan maka otomatis kartu BPJS anda langsung aktif. Program RELAKSASI ini hanya berlaku sampai dengan tgl 25 Desember 2020. Jadi buruan kalau sekiranya ada teman teman yg BPJS kesehatannya menunggak,,buruan urus mumpung ada program,, dapat diskon ceritanya,, Contohnya biar 3 tahun tunggakanta tetap bayar 6 bulan.. Demikian info ini.. Kalau ada yg kurang dmengerti silahkan bertanya...dikantor BPJS terdekat Wassalam

Mengantisipasi meluasnya penyebaran pesan itu, BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru turut memberikan penjelasan langsung tentang kebenaran adanya program tersebut.

"Dapat kita informasikan, terhitung bulan Juni 2020 s.d Desember 2020 BPJS Kesehatan memiliki program 'Relaksasi Iuran', dimana peserta yang memiliki tunggakan diatas 6 bulan dapat melakukan pembayaran minimal 6 bulan + 1 bulan iuran berjalan dan kartu aktif. Untuk sisa tunggakan, peserta dapat melakukan pembayaran secara angsuran dengan batas waktu s.d Desember 2021. Peserta dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi mobile JKN pada menu 'Program Relaksasi Tunggakan'," ujar staf BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Rahmi.

Dijelaskan oleh Rahmi, melalui program relaksasi tunggakan, besaran tunggakan iuran yang harus dibayarkan oleh peserta adalah paling sedikit 6 bulan tunggakan dan untuk aktivasi peserta ditambahkan pembayaran iuran bulan berjalan (1 bulan). Peserta kemudian dapat melunasi seluruh sisa tunggakannya atau dilanjutkan dengan mengikuti program cicilan paling lambat sampai dengan bulan Desember 2021.

”Lewat relaksasi tunggakan, peserta yang menunggak lebih dari 6 bulan dapat membayar minimal 6 bulan tunggakan ditambah 1 bulan iuran berjalan untuk dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya. Perlu dicatat, sisa tunggakan yang ada tidak dihapuskan atau di-”diskon” seperti pesan yang beredar, melainkan harus dilunasi sampai paling lambat Desember 2021,” terang Rahmi.

”Mengingat saat ini sangat mudah untuk menyebarluaskan infomasi yang belum diketahui kebenarannya, peserta di himbau untuk dapat memanfaatkan kanal media sosial resmi milik BPJS Kesehatan sebagai sumber informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan berkaitan dengan BPJS Kesehatan” ujarnya.

Sebagai tambahan informasi, saat ini BPJS Kesehatan memiliki platform media sosial resmi yang selalu memberikan informasi update dan juga melayani pertanyaan seputar program JKN-KIS melalui BPJS Kesehatan Call Center 1500400, Facebook (BPJS Kesehatan), Twitter (@BPJSKesehatanRI), Instagram (bpjskesehatan_ri) dan Youtube (BPJS Kesehatan). ***

Kategori : Umum
wwwwww