Termasuk di Riau, Ada 100 TPS yang Direkomendasikan Bawaslu Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada

Termasuk di Riau, Ada 100 TPS yang Direkomendasikan Bawaslu Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada

Ilustrasi/INTERNET

Selasa, 15 Desember 2020 20:08 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah (pilkada) di 100 tempat pemungutan suara (TPS). Data tersebut didapatkan dari informasi yang dihimpun Bawaslu hingga Ahad 13 Desember 2020 pukul 12.00 WIB.

"100 TPS direkomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Selasa (15/12/2020), melansir dar Kompas.com.

Jika dirinci, sebanyak 23 TPS di Papua direkomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang, 19 TPS di Sulawesi Tengah, 12 TPS di Sumatera Barat, tujuh TPS di Jawa Barat, lima TPS di Kalimantan Tengah.

Kemudian empat TPS di Sumatera Utara, Riau, Banten. Dua TPS di Jambi, Sumatera Selatan, Maluku, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Kepulauan Riau.

Serta satu TPS di Babel, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku Utara dan Papua Barat.

Fritz mengatakan, alasan dikeluarkannya rekomendasi pemungutan suara ulang itu antara lain karena surat suara tidak ditandatangani oleh ketua atau anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Surat suara ditandatangani bukan oleh ketua/anggota KPPS, penghitungan suara lebih awal, TPS tutup sebelum pukul 13.00 WIB.

Jumlah KPPS tidak sesuai ketentuan, lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.

Kemudian, lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda, pembukaan kotak suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam perundang-undangan.

Berikutnya karena KPPS salah memberikan surat suara kepada pemilih, pemilih menggunakan sistem noken.

Lalu petugas KPPS memberi tanda khusus pada surat suara yang sudah digunakan pemilih, kesalahan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara, jumlah KPPS tidak sesuai ketentuan dan adanya dugaan undangan memilih palsu.

Adapun pada 11 Desember 2020 Bawaslu mencatat ada 58 TPS yang direkomendasikan melakukan pemungutan suara ulang. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Politik, Riau
wwwwww