Terjerat Korupsi Dana PMBRW, Mantan Camat Tenayanraya Ditahan Kejari Pekanbaru Selesai Diperiksa Selama 6 Jam

Terjerat Korupsi Dana PMBRW, Mantan Camat Tenayanraya Ditahan Kejari Pekanbaru Selesai Diperiksa Selama 6 Jam

Mantan Camat Tenayanraya Pekanbaru dibawa oleh penyidik ke mobil tahanan (rompi oranye)/GORIAU.com

Selasa, 15 Desember 2020 19:40 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Selesai menjalani pemeriksaan selama 6 jam terkait terkait dugaan korupsi dana kegiatan Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayanraya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Riau, langsung menahan mantan Camat Tenayanraya, Abdimas Syahfitra.

Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB, hingga 18.00 WIB. Tak lama kemudian, penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru, langsung menahan tersangka Abdimas Syahfitra, di Rutan Sialangbungkuk, selama 20 hari ke depan.

Penahanan itu dilakukan penyidik untuk menghindari tersangka melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. Untuk memastikan tersangka tidak terjangkit Covid-19, penyidik terlebih dahulu me-rapid test tersangka, dan hasilnya nonreaktif.

"Hari ini kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka AS, ini adalah pemeriksaan kedua. Setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan, mengambil kesimpulan untuk melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari kedepan. Alasan penahanan kita takut Tersangka melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti," ujar Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega Hardian, Selasa (15/12/2020) petang, melansir dari GoRiau.com.

Selanjutnya kata Yunius, pihaknya telah melakukan penghitungan, dan kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka, mencapai Rp480 juta.

Berdasarkan perhitungan inspektorat, kurang lebih Rp480 juta kerugian keuangan negara. Selanjutnya kita tinggal memeriksa tersangka, setelah itu kita selesai sampai ke tahap I,” pungkasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww