Forum Komunikasi RT/RW se-Kota Pekanbaru Demo Tuntut Pembayaran Insentif, Ogah Dicicil

Forum Komunikasi RT/RW se-Kota Pekanbaru Demo Tuntut Pembayaran Insentif, Ogah Dicicil

Massa Forum RT/RW se-Kota Pekanbaru menggelar aksi depan Mal Pelayanan Publik, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau, Senin (14/12/2020)/POTRETNEWS.com/RACHDINAL NUGRAHA

Senin, 14 Desember 2020 12:03 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Sejumlah massa yang mengatasnamakan Forum Komunikasi (FK) RT/RW se-Kota Pekanbaru menggelar aksi di depan Mal Pelayanan Publik, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau, Senin (14/12/2020).

Berdasarkan  pantauan potretnews.com, massa aksi menuntut pembayaran insentif selama 6 bulan di tahun 2020 yang tak kunjung dibayarkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.

”Insentif di tahun 2020 ini masih ada 6 bulan lagi yang belum kami terima, begitu juga pada tahun 2019 pun masih ada juga yang tunda bayar selama 3 bulan. Kami minta dicairkan 3 bulan sekaligus tak boleh dicicil,” ujar Edrianto Syanur saat berorasi di depan Kantor BPKAD Kota Pekanbaru.

Dia membeberkan, FK RT/RW pada Februari 2020 telah melakukan pertemuan dengan pihak Pemkot Pekanbaru melalui Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru waktu itu M Noer.

”Ada pernyataan dari sekdako waktu itu bahwa insentif RT/RW di Anggaran APBD Murni sebanyak 6 bulan dan ditambah di APBD Perubahan 4 bulan, namun kenyataannya tidak terealisasi,” ungkapnya.

Selain itu, Edrianto yang menjadi penanggung jawab aksi ini pun menambahkan pernyataan dari Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, pada saat melakukan telekonferensi bersama tokoh masyarakat RT/RW se-Kota Pekanbaru serta Forkopimda Kota Pekanbaru.

”Wali kota pernah mengatakan bahwa insentif RT/RW tahun 2020 akan dibayarkan 12 bulan, tapi nyatanya apa? Tak ada juga realisasinya,” rutuknya.

Kemudian massa aksi yang dihadiri oleh perwakilan ketua RT/RW se-Kota Pekanbaru ini juga menuntut agar ditahun 2021 anggaran RT/RW untuk di-perdakan-kan menjadi honorarium bukan insentif dan dibayarkan sebanyak 12 bulan.

”Jika kami ini hanya dianggap beban dalam anggaran keuangan pemkot, lebih baik cabut saja Perda Nomor 12 Tahun 2002 dan Perwako Nomor 18a Tahun 2008 tentang RT/RW,” tandasnya.

Tak hanya itu, mereka juga menuntut kepada Pemkot Pekanbaru dan DPRD Kota Pekanbaru untuk mencabut Perda No. 05 tahun 2016 tentang PMBRW.

”Cabut saja perda itu, karena hanya menghabiskan Anggaran Keuangan Pemkot dan hanya menjadi lahan korupsi oleh oknum-oknum pejabat pemkot saja,” pungkasnya. ***

Kategori : Pekanbaru, Umum
wwwwww