Nama Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Kampungpinang—Telukjering Kampar Sudah Ada

Nama Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Kampungpinang—Telukjering Kampar Sudah Ada

Ilustrasi/INTERNET

Kamis, 10 Desember 2020 17:34 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Tim jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, segera mengumumkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi jalan di Kabupaten Kampar.

Perkara ini, kini sudah ditahap penyidikan. Dugaan rasuah yang dimaksud, yaitu pembangunan Jalan Kampungpinang-Telukjering, Kecamatan Tambang.

Jika penyidikan sudah rampung, proses selanjutnya tim jaksa akan melakukan gelar perkara.

Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, tak menampik jika pihaknya sudah ada mengantongi nama tersangka, sebagai pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam perkara ini. "Ada (calon tersangka), nanti diumumkan," kata Hilman, Kamis (10/12/2020) melansir dari tribunnews.com.

Ditanyai berapa orang jumlah calon tersangkanya, Hilman enggan membeberkan. "Nantilah," singkat Aspidsus.

Untuk diketahui, Korps Adhyaksa Riau melakukan penyitaan terhadap barang bukti, berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Jaksa juga sudah memeriksa sejumlah saksi.

Di antaranya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kampar, Afdal, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Iman Gojali.

Lalu, Kepala UPT Laboratorium Dinas PUPR Kampar, Mustafa Kamal, dan Direktur PT Bakti Aditama, Muhammad Irfan. Selanjutnya anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Sari Manaon, Ketua Pokja Lelang, Yosi Indra, dan Irwan selaku konsultan juga telah menjalani pemeriksaan.

Selain itu, penyidik juga telah menurunkan ahli teknik transportasi jalan dari Politeknik Medan, Sumatera Utara (Sumut) ke lokasi proyek.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan itu akan dijadikan dasar dalam penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini. Artinya, penyidik tidak lagi menggunakan jasa auditor untuk melakukan penghitungan itu.

"Yang itu (hasil pemeriksaan ahli teknik) aja, cukup. Itu termasuk pekerjaan yang simpel, mudah, tidak begitu sulit," ucapnya.

Dari informasi yang dihimpun, kegiatan ini memiliki nilai pagu dan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp10.019.121.000.

Adapun sumber dana adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran (TA) 2019.

Proyek itu dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, setelah menyingkirkan 53 perusahaan yang mengikuti lelang kegiatan tersebut. Adapun nilai penawarannya adalah Rp9.805.279.486,20. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww