Nikmatnya Dana Bantuan Sosial yang Membuat Oknum Pejabat Kemensos ”Lupa Diri”

Nikmatnya Dana Bantuan Sosial yang Membuat Oknum Pejabat Kemensos ”Lupa Diri”

Ilustrasi/INTERNET

Minggu, 06 Desember 2020 08:18 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Sejumlah pejabat Tanah Air berulang kali terlibat dalam kasus penyalahgunaan bana bantuan sosial (bansos) alias korupsi dana bansos yang besarannya sangat menggiurkan. Beberapa pejabat mulai bupati, anggota DPRD, dan terakhir diduga sejumlah pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) juga diduga terlibat penyalahgunaan dana bansos.

Bahlan para pejabat ini secara rutin dan disiarkan sejumlah media massa terlibat dalam penyaluran dan bansos setidaknya sepanjang masa pandemi ini. Dan mereka juga yang melanggr sumpah jabatan sebagai Pejabat Negara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Tiga tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos MJS serta dari pihak swasta AIM) dan HS

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (6/12/2020) dini hari.

Firli mengatakan tersangka Matheus ditahan Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Ardian di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur Jakarta, dan Harry di Rutan KPK Kavling C1 (Gedung ACLC/Gedung KPK lama).

Seperti diinformasikan sebelumnya Menteri Sosial JB disebut diduga menerima uang fee dari rekanan dari proyek bansos sembako. Fee disepakati sejumlah Rp10 ribu dari setiap paket bansos yang bernilai Rp300 ribu.

Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, terkumpul fee senilai Rp12 miliar. Matheus kemudian membaginya secara tunai ke Juliari senilai Rp8,2 miliar.

Uang tersebut kemudian dikelola oleh Eko dan Shelvy N, sekretaris di Kemensos yang juga orang kepercayaan Juliari. "Uang itu untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB," ungkapnya, melansir industry.co.id.

Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar. "Yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," imbuh Firli.

Dalam catatan Tempo, Kepolisian RI menemukan ada 55 kasus dugaan penyewelengan dana bantuan sosial Covid-19. Ke-55 kasus itu tengah ditangani oleh 12 kepolisian daerah.

"Yang paling banyak adalah Sumatera Utara, dengan 55 kasus," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono saat dikonfirmasi pada Selasa (14/7/ 2020) silam.

Kemudian, 5 kasus di Riau; masing-masing 3 kasus di Banten, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Tengah; masing-masing 2 kasus di Jawa Timur, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Barat; dan masing-masing 1 kasus di Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, dan Sumatera Barat.

Awi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan di beberapa pemeriksaan, setidaknya ada lima motif yang ditemukan dalam dugaan penyelewengan dana bansos Covid-19 ini. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id