Tak Bisa Menjaga Amanah, Ada Kades yang Nekat Langgar Aturan dengan Pasang Gambar Pasangan Calon Kepala Daerah di Mobilnya

Tak Bisa Menjaga Amanah, Ada Kades yang Nekat Langgar Aturan dengan Pasang Gambar Pasangan Calon Kepala Daerah di Mobilnya

Ilustrasi/INTERNET

Sabtu, 05 Desember 2020 20:46 WIB

JAWA TENGAH, POTRETNEWS.com — Kendati sosialisasi dan pengarahan agar kepala desa (kades) netral di pemilihan kepala daerah (pilkada) kontinu dilakukan, namun tetap saja ada yang nekat mengabaikannya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) mencatat sebanyak 26 kasus pelanggaran netralitas kepala desa dengan 62 terlapor di Jateng.

Dari jumlah 62 kades yang dilaporkan karena melakukan pelanggaran netralitas Pilkada di Jateng, baru 8 kasus dengan 9 terlapor yang baru diproses atau mendapat sanksi. Sedangkan, total 18 kasus dengan 53 kades terlapor belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah hingga menjelang pencoblosan Pilkada 9 Desember.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih mengatakan pihaknya akan melaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas banyaknya kasus yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah.

”Ini kan merupakan keprihatinan. Maka akan segera kami laporkan ke Mendagri melalui Bawaslu RI," katanya usai menghadiri acara dialog bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Hotel Ciputra, Kota Semarang, Jumat (4/12/2020).

Dia menjelaskan jenis pelanggaran netralitas kades salah satunya dengan berfoto bersama paslon dan mengunggahnya di media sosial (medsos). ”Seperti Sukoharjo itu dia foto bersama paslon. Di rumahnya menyimpan bahan kampanye dan mobilnya juga di-branding dengan gambar paslon,” ujarnya, melansir dari tribunnews.com.

Selain itu, kata dia ada indikasi kades tidak hanya memfasilitasi acara pemenangan paslon dan masuk deklarasi dukungan paslon tertentu.

"Jadi memang kades harus bersikap netral sama seperti ASN. Maka kami punya kewenangan untuk memprosesnya dengan penanganan pelanggaran peraturan perundangan lain. Kami tidak bisa merekomendasikan pelanggaran kades ini dengan UU Pemilu tapi dengan UU Desa," ucapnya.

Dia menambahkan apabila terbukti melanggar netralitas, kades bisa terancam diberhentikan. "Sanksi terberat kades bisa diberhentikan sesuai UU Desa No 6 tahun 2014. Jadi tergantung jenis pelanggarannya," ujarnya. ***/Riau

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Politik
wwwwww