Kejaksaan Isyaratkan Kasus Dugaan Korupsi Belanja tak Wajar Rp42 Miliar di UIN Suska Riau Naik ke Penyidikan

Kejaksaan Isyaratkan Kasus Dugaan Korupsi Belanja tak Wajar Rp42 Miliar di UIN Suska Riau Naik ke Penyidikan

Ilustrasi/INTERNET

Sabtu, 05 Desember 2020 12:02 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Agung (Kejati) Riau mengisyaratkan, penyelidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau naik ke tahap penyidikan. Saat ini tim penyelidik bagian intelijen kejati masih menyusun laporan. Adapun dugaan rasuah yang dimaksud, adalah berupa temuan belanja tak wajar senilai Rp42 miliar.

"Nanti setelah dibuat laporan, (akan ditentukan) bagaimana langkah berikutnya yang akan diambil, nanti akan kami sampaikan," kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Sabtu (5/12/2020).

Ditanyai apakah ada target waktu yang diberikan kepada tim jaksa untuk merampungkan laporan tersebut, Raharjo menuturkan, terkait hal itu lantaran saat ini memasuki akhir tahun, maka diharapkan bisa cepat diselesaikan agar tak jadi tunggakan.

Kemungkinan sebelum akhir 2020 ini, kesimpulan terkait perkara ini juga sudah bisa diperoleh. "Karena ini kan nanti setelah dibuat laporan, juga harus diekspos dulu, kita paparkan, sesuai persetujuan pimpinan, langkah apa yang akan kita ambil," ucapnya, melansir dari tribunnews.com.

Dengan disusunnya laporan oleh tim jaksa Intelijen disebutkan Raharjo, maka penyelidikan dari pihaknya sudah bisa dikatakan selesai.

Karena tim Intelijen dalam penyelidikannya hanya mencari beberapa hal yang terkait dengan laporan atau pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi ini. Seiring proses yang berjalan diungkapkannya, adapun pihak yang sudah diklarifikasi sampai saat ini berjumlah 8 sampai 10 orang.

Saat disinggung apakah jumlah orang tersebut termasuk mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin, Raharjo menyatakan, pria yang menyandang gelar profesor itu urung diklarifikasi.

"Mantan rektor belum (diklarifikasi). Karena yang bersangkutan sedang menderita kena Covid-19. Jadi protokol kesehatan juga harus kita penuhi. Jadi toh nanti bisa kita ambil keterangannya saat penyidikan," urai Raharjo.

Raharjo memberi sinyal, perkara ini akan dinaikkan statusnya ke penyidikan. Dengan begitu, nantinya perkara ini akan dilimpahkan ke jaksa bagian Pidana Khusus (Pidsus). "Indikasinya (terkait dugaan tindak pidana) sudah ada," pungkasnya.

Dari informasi yang dihimpun Tribun, beberapa orang dari pihak UIN Suska Riau yang sudah diklarifikasi itu diantaranya, Hanifah, selaku mantan Kepala Bagian (Kabag), Suriani, yang saat dugaan rasuah terjadi, merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di UIN Suska Riau.

Selanjutnya yang juga sudah diklarifikasi, yakni Ahmad Supardi, Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar, Gudri selaku Kepala Sekretaris Pengawas Internal (SPI), dan Afrizal Zen selaku Dewan Pengawas.

Saat ini perkara masih ditangani oleh Bidang Intelijen Kejati Riau, sebelum akhirnya nanti dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus), jika memang ditemukan ada temuan awal terjadinya tindak pidana korupsi.

Dugaan penyimpangan anggaran, berupa temuan belanja tak wajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, belakangan memang menjadi sorotan.

Terlebih surat tertanda Rektor UIN Suska Riau, Prof. Akhmad Mujahidin, yang memanggil sejumlah stafnya terkait hal itu pada Minggu (23/2/2020) lalu, sudah tersebar ke publik.

Dalam surat itu yang ditandatangani pada Sabtu (22/2/2020) itu, para staf tersebut diminta datang ke Kampus UIN Suska Jalan HR Soebrantas KM 15 untuk merapikan Buku Kas Umum (BKU) dan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2019.

Dalam salinan surat bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020 itu, pemanggilan para staf itu oleh Rektor, yakni atas dasar temuan Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementrian Agama RI TA 2019 pada UIN Suska Riau.

Temuan itu berupa pengelolaan dan penatausahaan kas UIN Suska tahun anggaran 2019 yang tidak memadai dan terdapat belanja yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp42.485.278.171,-.

Penggalan kalimat surat di paragraf kedua berbunyi "...mengingat akhir penyampaian tanggapan atas temuan pemeriksaan ke Tim BPK RI adalah Senin tanggal 24 Februari 2020 maka diminta kehadiran Saudara pada Ahad 23 Februari 2020 mulai pukul 08.00 wib s.d selesai bertempat di Gedung Rektorat Lt.2"

"Perlu dimaklumi bahwa berdasarkan komunikasi dengan BPK RI, dengan merapikan BKU dan pertanggungjawaban ini tidak menimbulkan potensi pengembalian ke negara karena diyakini seluruh LPJ sudah ada namun tidak rapi sehingga sulit untuk dianalisis," begitu isi kalimat di alinea ketiga surat itu.

Informasi dihimpun, beberapa belanja yang tidak wajar itu disinyalir untuk urusan pribadi dan keluarga rektor di kampus tersebut.

Seperti pembelian tiket pesawat untuk putri Akhmad Mujahidin senilai Rp1.449.400 pada bulan Mei 2019. Kemudian, ada pembelian tiket pesawat untuk orang tua Akhmad Mujahidin tujuan Pekanbaru-Surabaya pada bulan Juli 2019.

Ada juga pengeluaran kas untuk biaya pulang kampung rektor ke Malang sebesar Rp10 juta. Akhmad Mujahidin juga pernah menerbitkan surat tugas untuk istrinya yang bukan pegawai negeri di lingkungan UIN Suska pada acara Pekan Ilmiah Olahraga Seni dan Riset (PIONIR) di Malang tahun 2019. Ada juga proyek yang dimenangkan keluarga sang rektor dan bermasalah. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww