Sekdako Pekanbaru Bungkam Ditanya soal Adendum Perpanjangan Waktu Proyek Multiyears 2018—2020 yang tak Diteken Ketua DPRD

Sekdako Pekanbaru Bungkam Ditanya soal Adendum Perpanjangan Waktu Proyek Multiyears 2018—2020 yang tak Diteken Ketua DPRD

Wali Kota Pekanbaru Firdaus (kiri) berbincang dengan Ketua DPRD Hamdani/INTERNET

Jum'at, 04 Desember 2020 16:38 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Riau, Hamdani ogah menandatangani permohonan adendum perpanjangan waktu proyek multiyears (MY) 2018—2020 saat paripurna yang berlangsung Senin (30/11/2020) malam.

Alasan sang ketua dewan enggan menandatangani permohonan itu kabarnya karena ada ”instruksi” dari fraksi tempatnya bernaung, PKS. Sikap Hamdani memang selaras dengan Fraksi PKS yang menolak usulan adendum dengan sejumlah pertimbangan.

Ketua F-PKS DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah ketika dimintai tanggapan membeberakan alasan fraksinya tak menyetujui permohonan itu. ”Pemkot Pekanbaru baru memasukkan surat permohonan pada 18 November 2020 ke DPRD. Saat bersamaan DPRD dan pemkot juga sedang ada pembahasan KUA-PPAS,” kata dia, kepada potretnews.com, baru-baru ini.

Menurut dia, itulah sebabnya mengapa Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani tidak mau menandatangani permohonan adendum perpanjangan waktu proyek MY tersebut.

Untuk diketahui, permohonan adendum perpanjangan waktu proyek MY merupakan pekerjaan jalan lingkar Kota Pekanbaru tahun anggaran 2018—2020 dengan paket pekerjaan jalan Outering Rout Jembatan Siak V akses tol Pekanbaru-Dumai dan lanjutan jalan lingkar luar trase I (Jalan Badak—Lintas Timur).

Sumber potretnews.com mengungkapkan, surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Pekanbaru pada 18 November 2020 juga menyampaikan beberapa hal, termasuk di kendala-kendala yang dihadapi dalam penyelesaian kegiatan proyek MY tersebut.

Adapun sejumlah kendala yang disebutkan dalam surat permohonan itu, di antaranya; adanya wabah Covid-19 yang sedang melanda dunia, kemudian Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru melakukan lockdown selama tiga bulan, dan Pemkot Pekanbaru melakukan refocusing anggaran tahun 2020 akibat pandemi Covid-19.

Kendala-kendala yang disampaikan tersebut menjadi dasar pemkot meminta kepada Ketua DPRD Pekanbaru agar dapat melakukan adendum nota kesepakatan tentang pengikatan anggaran kegiatan tahun jamak Pemkot Pekanbaru Nomor: 05/BPKAD/WK/2017 dan Nomor: 008/BA/DPRD/2017 kegiatan multiyears yang semula tahun 2018—2020 menjadi tahun 2018—2021, atau perpanjangan waktu selama 365 hari kalender (12 bulan) sampai Desember 2021.

Muhammad Jamil, yang hari ini resmi naik jabatan dari Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Sekda) Kota Pekanbaru menjadi sekda definitif, tidak merespons seluruh pertanyaan potretnews.com yang dikirimkan pada Kamis (3/12/2020) kemarin melalui pesan WhatsApp.

Dua di antara sejumlah pertanyaan tersebut adalah, apakah pada saat pembahasan dan penandatanganan MoU KUA dan PPAS pada 18 November 2020, pemkot tidak dikabari sebelumnya oleh DPRD? Kemudian, apakah proyek MY 2018-2020 tersebut masuk kedalam anggaran yang terimbas refocusing?

Meski WA miliknya terlihat online namun hingga berita ini diterbitkan semua pertanyaan tidak satu pun yang dijawab oleh sekda. ***

wwwwww