Home > Berita > Umum

Jejak Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria; Dulu Bikin Geger karena Coret Difabel Jadi PNS, Kini Bikin Malu lantaran Kasus Suap Proyek Masjid

Jejak Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria; Dulu Bikin Geger karena Coret Difabel Jadi PNS, Kini Bikin Malu lantaran Kasus Suap Proyek Masjid

Muzni Zakaria memakai rompi tahanan KPK/KOMPAS.com.

Rabu, 02 Desember 2020 16:45 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Masih segar dalam ingatan publik, Bupati (nonaktif) Solok Selatan Muzni Zakaria sempat membuat geger karena mencoret drg Romi Syofpa Ismael sebagai CPNS dengan alasan drg Romi disabilitas. Kini, Muzni masuk bui karena dugaan suap proyek Masjid Agung Solok Selatan. Melansir detikcom yang menghimpun catatan, Rabu (2/12/2020), drg Romi telah mengabdi sebagai dokter honorer di Puskesmas Talunan sejak 2015. Setelah itu, ia diangkat menjadi pekerja tidak tetap.

Pada 2016, drg Romi mengalami paraplegia setelah melahirkan, yang memaksanya menggunakan alat bantu kursi roda untuk aktivitas sehari-hari.

Namun drg Romi tetap mengabdi di puskesmas dan tidak ada masalah dalam penanganan pasien gigi di puskesmas. Hingga muncul seleksi CPNS 2018 dan ia ikut seleksi. Saat itu, hasil ujian seleksi drg Romi menduduki ranking pertama.

Setelah lolos tes kompetensi, drg Romi mengikuti tes kesehatan. Terjadilah perdebatan apakah drg Romi lolos kesehatan atau tidak sebagai dokter gigi.

Dokter gigi Romi lalu mengikuti tes di RSUD Solok dan dinyatakan sehat. Untuk memperkuat argumen itu, dilakukan tes lagi di dokter ahli okupasi di Padang dan di Pekanbaru. Hasilnya menyatakan drg Romi tidak ada masalah kesehatan untuk melakukan aktivitasnya sebagai dokter gigi.

Tiba-tiba Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria menganulir drg Romi yang lolos tes. Versi Pemda Solok Selatan menilai penganuliran tes CPNS drg Romi sudah melewati beberapa tahapan.

Menurut Pemda Solok Selatan, drg Romi tidak memenuhi syarat formasi. Romi tidak bisa menerima keputusan Bupati Solok Selatan yang menganulir kelulusannya dalam seleksi CPNS lantas melaporkan Pemkab Solok Selatan ke Ombudsman dan berencana menggugat Bupati Solok Selatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.

Saat itu, Pemkab Solok Selatan juga siap menghadapi gugatan drg Romi. Masalah drg Romi menyedot perhatian nasional. Muzni dipanggil Ombudsman untuk menjelaskan duduk masalahnya. Kementerian terkait juga memberikan prioritas untuk segera diselesaikan.

Akhirnya pada Agustus 2019, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan resmi mengumumkan kelulusan drg Romi sebagai CPNS di daerah itu.

"Alhamdulillah, terima kasih untuk semua pihak yang sudah ikut mendoakan dan membantu Ami melewati persoalan ini. Terutama sekali buat rekan-rekan media dan LBH Padang," kata drg Romi.

Sementara perjuangan drg Romi berbuah manis, berbeda dengan jalan hidup Muzni. Sebulan setelah kasus drg Romi reda, Muzni harus berurusan dengan KPK. Muzni terjerat skandal korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.

Kasus bergulir ke pengadilan. Pada 21 Oktober 2020, PN Padang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Jaksa KPK tidak terima dan mengajukan banding. Majelis tinggi memperberat hukuman Muzni.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muzni Zakaria oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," demikian bunyi putusan PT Padang sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (2/12/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Dr Panusunan Harahap dengan anggota majelis Ramli Darasah dan Firdaus. Putusan itu diketok pada Selasa (1/12) kemarin.

"Pengadilan tingkat pertama belum mempertimbangkan dampak dari perbuatan Terdakwa, di mana akibat perbuatan tersebut telah merugikan hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat Kabupaten Solok Selatan untuk mendapatkan dan menikmati Mesjid Agung dan Jembatan Ambayan sebagaimana yang telah di rencanakan, sehingga menurut majelis hakim pengadilan tingkat banding hal tersebut merupakan hal yang memberatkan Terdakwa," ujar majelis.

Muzni Zakaria juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 3.375.000.000 dikurangi uang sejumlah Rp440.000.000 yang telah disita oleh KPK. Bila tidak membayar uang pengganti, diganti hukuman 2 tahun penjara. Selain itu, Muzni dijatuhi pidana pencabutan hak politik.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Terdakwa Muzni Zakaria berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," ucap majelis. ***/Riau

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww