Ketua DPRD Pekanbaru Tolak Pembahasan Adendum Perpanjangan Waktu Proyek Multiyears 2018—2020

Ketua DPRD Pekanbaru Tolak Pembahasan Adendum Perpanjangan Waktu Proyek <i>Multiyears</i> 2018—2020

Ketua DPRD Kota Pekanbaru Provinsi Riau Hamdani.

Selasa, 01 Desember 2020 13:43 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru dengan agenda pengesahan RAPBD 2021 pada Senin (30/11/2020) malam berlangsung alot karena banyak diwarnai interupsi anggota dewan, termasuk unsure pimpinan dewan sendiri. Musababnya, Ketua DPRD Kota Pekanbaru Provinsi Riau Hamdani ogah menandatangani usulan adendum waktu pelaksanaan proyek multiyears (MY) 2018—2020 yang diajukan oleh pemerintah kota (pemkot).

Tidak hanya Ketua DPRD Pekanbaru yang menolak. Fraksi partainya, yaitu PKS, juga ikut-ikutan menolak usulan adendum perpanjangan waktu proyek MY 2018-2020 tersebut.

”Tidak ada ricuh, hanya saja sempat terjadi perbedaan pandangan dan pendapat saja, karena Saudara Hamdani menolak usulan adendum perpanjangan waktu proyek multiyears 2018 —2020. Kami anggap sikap saudara Hamdani sudah tepat. Karena itu juga menjadi sikap Fraksi PKS,” ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Pekanbaru, Firmansyah kepada potretnews.com, Selasa (1/12/2020).

Lalu Firmansyah juga mengungkapkan alasan kuat dari Fraksi PKS menolak usulan tersebut dikarenakan surat usulan adendum itu baru diterima pada 18 November 2020.

”Seharusnya pembahasan usulan adendum ini saat MoU KUA-PPAS tanggal 18 November kemarin. Tetapi suratnya masuk ke DPRD malah pada tanggal tersebut, dan sekarang pada saat rapat pengesahan APBD 2021 malah ingin membahas usulan adendum tersebut,” kata dia.

Firmansyah menyitir Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 54 A ayat 4 yang menyebutkan bahwa nota kesepakatan ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS.

”Makanya ini jelas tidak bisa karena landasan hukumnya kan sudah ada. Jadi kita tak boleh sembarangan dalam membuat keputusan,” tandasnya.

Pada bagian lain Firmansyah mengungkapkan, sejak tahun 2014 PKS sudah banyak melakukan penolakan terhadap beberapa paket proyek MY, saah satuna pembangunan kompleks perkantoran pemkot di Tenayanraya karena dianggap tidak ada poin yang menyentuh kepada kepentingan masyarakat. ***

wwwwww