Laporan Kasus Dugaan Korupsi Temuan Belanja tak Wajar Rp42 Miliar di UIN Suska Riau Disusun Kejaksaan

Laporan Kasus Dugaan Korupsi Temuan Belanja tak Wajar Rp42 Miliar di UIN Suska Riau Disusun Kejaksaan

Ilustrasi/INTERNET

Senin, 30 November 2020 16:30 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Penyelidikan dugaan korupsi, berupa temuan belanja tak wajar senilai Rp42 miliar di Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau tengah disusun pihak kejaksaan tinggi (kejati) setempat. Laporan yang dimaksud, disusun oleh jaksa dari bidang intelijen.

Nantinya, hasil laporan itu akan menentukan seperti apa penanganan perkara tersebut selanjutnya. "Saat ini tim sedang menyusun laporan," kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto saat dikonfirmasi, Senin (30/11/2020).

Selama proses penyelidikan berlangsung disebutkan Raharjo, jaksa sudah memanggil total 6 orang dari pihak perguruan tinggi tersebut untuk diklarifikasi atau dimintai keterangan. Namun siapa-siapa saja orang yang sudah pernah dimintai keterangan itu, Raharjo tidak bersedia merincikan.

Termasuk saat disinggung, apakah Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin menjadi salah satu dari sejumlah orang yang dipanggil tersebut, Raharjo enggan membeberkan. "Kalau siapa-siapa saja (yang dimintai keterangan) saya tidak bisa menjelaskan, nanti saja," tuturnya, melansir dari tribunnews.com.

Dari informasi yang dihimpun Tribun, beberapa orang dari pihak UIN Suska Riau yang sudah diklarifikasi itu di antaranya, Hanifah, selaku mantan Kepala Bagian (Kabag), Suriani, yang saat dugaan rasuah terjadi, merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di UIN Suska Riau.

Selanjutnya yang juga sudah diklarifikasi, yakni Ahmad Supardi, Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar, Gudri selaku Kepala Sekretaris Pengawas Internal (SPI), dan Afrizal Zen selaku dewan pengawas.

Saat ini perkara masih ditangani oleh Bidang Intelijen Kejati Riau, sebelum akhirnya nanti dilimpahkan ke bidang pidana khusus (Pidsus), jika memang ditemukan ada temuan awal terjadinya tindak pidana korupsi.

Dugaan penyimpangan anggaran, berupa temuan belanja tak wajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, belakangan memang menjadi sorotan.

Terlebih surat tertanda Rektor UIN Suska Riau, Prof. Akhmad Mujahidin, yang memanggil sejumlah stafnya terkait hal itu pada Ahad (23/2/2020) lalu, sudah tersebar ke publik.

Dalam surat itu yang ditandatangani pada Sabtu (22/2/2020) itu, para staf tersebut diminta datang ke Kampus UIN Suska Jalan HR Soebrantas KM 15 untuk merapikan Buku Kas Umum (BKU) dan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2019.

Dalam salinan surat bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020 itu, pemanggilan para staf itu oleh Rektor, yakni atas dasar temuan Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Agama RI TA 2019 pada UIN Suska Riau.

Temuan itu berupa pengelolaan dan penatausahaan kas UIN Suska tahun anggaran 2019 yang tidak memadai dan terdapat belanja yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp42.485.278.171,-.

Penggalan kalimat surat di paragraf kedua berbunyi "...mengingat akhir penyampaian tanggapan atas temuan pemeriksaan ke Tim BPK RI adalah Senin tanggal 24 Februari 2020 maka diminta kehadiran Saudara pada Ahad 23 Februari 2020 mulai pukul 08.00 wib s.d selesai bertempat di Gedung Rektorat Lt.2"

"Perlu dimaklumi bahwa berdasarkan komunikasi dengan BPK RI, dengan merapikan BKU dan pertanggungjawaban ini tidak menimbulkan potensi pengembalian ke negara karena diyakini seluruh lpj sudah ada namun tidak rapi sehingga sulit untuk dianalisis," begitu isi kalimat di alinea ketiga surat itu.

Informasi dihimpun, beberapa belanja yang tidak wajar itu disinyalir untuk urusan pribadi dan keluarga rektor di kampus tersebut. Seperti pembelian tiket pesawat untuk putri Akhmad Mujahidin senilai Rp1.449.400 pada bulan Mei 2019.

Kemudian, ada pembelian tiket pesawat untuk orangtua Akhmad Mujahidin tujuan Pekanbaru-Surabaya pada bulan Juli 2019. Ada juga pengeluaran kas untuk biaya pulang kampung rektor ke Malang sebesar Rp10 juta.

Akhmad Mujahidin juga pernah menerbitkan surat tugas untuk istrinya yang bukan pegawai negeri di lingkungan UIN Suska pada acara Pekan Ilmiah Olahraga Seni dan Riset (Pionir) di Malang tahun 2019. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww