Pria Ini Habisi Nyawa Lelaki yang Diduga Hamili Istrinya, Pelaku Mengklaim Lakukan Pembunuhan atas Persetujuaan Keluarga Korban

Pria Ini Habisi Nyawa Lelaki yang Diduga Hamili Istrinya, Pelaku Mengklaim Lakukan Pembunuhan atas Persetujuaan Keluarga Korban

Ilustrasi/INTERNET

Kamis, 26 November 2020 21:07 WIB

GRESIK, POTRETNEWS.com — Jika di banyak kasus pembunuhan keluarga korban umumnya emosi terhadap tersangka, kejadian yang satu ini benar-benar langka. Soalnya Jebfar, si pelaku, mengklaim membunuh Moh Molah atas persetujuaan keluarga korban.

Pria berusia 39 itu nekat melakukan pembunuhan terhadap Moh Molah (30) pria yang diduga telah menghamili istrinya.

Anehnya, setelah membunuh korban, Jebfar juga menceraikan istrinya yang tengah mengandung. Pria Gresik mengaku sudah mendapatkan izin keluarga korban untuk melakukan pembunuhan asal tidak menggunakan senjata tajam (sajam).

Setelah membunuh korban, Jebfar membuang jasadnya di pinggir jalan. Akibat perbuatannya, lantas mengaku salah dan memohon agar diberikan keringanan hukuman. Berikut kronologi suami di Gresik habisi pria yang hamili istrinya.

Kronologi Singkat
Jebfar merupakan warga Dusun Oro Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Ia dan rekan-rekannya diadili karena membunuh Moh Molah (30), warga Kembang Timur Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.

Korban dihabisi dalam perjalanan di Tol Kebomas dan jasadnya dibuang di pinggir jalan, pada Desember 2019 lalu. Pemicu pembunuhan itu, korban diketahui telah menghamili istri Jebfar. Dari keterangan Jebfar dalam persidangan, ia mendapatkan kabar dari saudara sepupunya bahwa istrinya dihamili Molah.

Pengakuan Mengejutkan, Dapat Izin Keluarga Korban
Jebfar mengungkapkan sejumlah pengakuan mengejutkan di persidangan pembunuhan yang dilakukannya. Pengakuan Jebfer salah satunya, ia melakukannya juga atas izin dari keluarga korban.

"Saya mendatangi keluarga Molah untuk membahas perbuatannya. Pihak keluarga mengizinkan Molah dibunuh. Asalkan tidak menggunakan senjata tajam," kata Jebfar dalam persidangan secara virtual di PN Gresik.

Mengklaim mendapat persetujuan dari keluarga Molah, terdakwa bersama teman-temannya menjemput korban di sebuah penginapan di Pelabuhan Gresik. Selanjutnya korban dibawa ke Tol Kebomas. "Saat pindah mobil dan masuk mobil yang saya tumpangi, korban langsung dijerat tali di lehernya.

Ia sempat melawan, akhirnya saya pukul menggunakan tangan. Setelah meninggal, ia saya diturunkan ke tepi jalan tol," tutur Jebfar, melansir dari tribunnews.com.

Malah Ceraikan Istri yang Mengandung
Setelah melakukan pembunuhan, Jebfar pergi ke tempat saudara untuk bekerja di sawah selama tiga bulan. "Saya mau lapor tidak boleh, sehingga saya tetap diam di rumah," katanya.

Pengakuan Jebfar lainnya juga yang mengagetkan ketua majelis hakim PN Gresik, Putu Gde Hariadi. Setelah berhasil membunuh pelaku, terdakwa malah menceraikan istrinya yang masih mengandung. "Sekarang saya sudah tidak beristri. Perempuan masih banyak," kilah Jebfar.

Menyesal, Minta Keringanan Hukuman
Tetapi akhirnya Jebfar mengaku menyesali perbuatannya dan meminta keringanan hukuman, sebab ia memiliki seorang anak masih kecil. "Saya menyesal, yang mulia. Saya meminta keringanan hukuman, sebab anak saya masih kecil," katanya seraya menunduk.

Sementara penasihat hukum terdakwa, Nali menegaskan, sebelum pembunuhan ada pertemuan dengan keluarga korban. Sebab keluarga Molah mengiklaskan pembunuhan itu. "Atas perbuatan (menghamili istri Jebfar, red), ada mediasi antara keluarga korban dan sesepuh adat, yang intinya mengizinkan Molah dibunuh.

Asalkan pembunuhan itu tidak menggunakan senjata tajam," katanya. Sidang akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan. ***/Riau

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww