Kades dan Perangkat Desa Masih Pegang Rekor Terjerat Kasus Korupsi

Kades dan Perangkat Desa Masih Pegang Rekor Terjerat Kasus Korupsi

Peneliti ICW Wana Alamsyah/ISTIMEWA

Rabu, 25 November 2020 14:02 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Sepanjang satu semester tahun 2020, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat dari sebanyak 1.043 terdakwa yang telah disidangkan di berbagai tingkatan pengadilan ditemukan 883 terdakwa berhasil diidentifikasi latar belakang pekerjaannya.

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, perangkat desa yang menjadi terdakwa kasus korupsi di tahun 2020 mengalami kenaikan yang signifikan dibanding pada semester I tahun 2019.

”Tahun lalu, perangkat desa hanya 155 orang yang menjadi terdakwa kasus korupsi. Sedangkan di tahun 2020 ini terdapat 263 orang, bahkan menjadi peringkat teratas dari latar belakang pekerjaan yang menjadi terdakwa kasus korupsi,” kata Wana kepada potretnews.com pada Rabu (25/11/2020).

Menurut Wana, kenaikan ini menggambarkan bahwa instrumen pengawasan publik secara umum pada fase perencanaan dan implementasi dana desa masih sangat minim.

”Selain minim dalam perencanaan dan implementasi, kami juga mencatat terkait dengan kontestasi pemilihan kepala desa semakin kompetitif yang tak jarang menggunakan ’politik uang’,” tukasnya.

Kemudian peringkat kedua ditempati oleh aparatur sipil negara (ASN) dengan jumlah terdakwa sebanyak 222 orang dan peringkat ketiganya diisi oleh swasta yakni sebanyak 198 orang menjadi terdakwa kasus korupsi.

Wana juga menjelaskan mengapa ASN menjadi aktor selanjutnya yang menempati peringat dua. Hal ini memperlihatkan secara gamblang kepada publik bahwa agenda reformasi birokrasi masih jauh panggang dari api.

”Salah satu sektor yang paling banyak dijadikan bancakan praktik korupsi pegawai adalah pengadaan barang dan jasa. Untuk itu, peran inspektorat juga layak disorot, setidaknya di masa yang akan datang instrument ini mesti diperkuat,” tandasnya.

Berdasarkan penjelasan tersebut, imbuh Wana, menggambarkan bahwa kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri belum banyak menyentuh ”actor” yang termasuk dalam kategori penyelenggara negara, misalnya anggota DPRD atau kepala daerah. Hal ini semestinya dapat menjadi fokus dan evaluasi di internal Kejaksaan Agung. ***

Kategori : Hukrim
wwwwww