Bersembunyi di Kebun Sawit Wilayah Indragiri Hulu, Buronan Kasus Korupsi di Labura Sumut Ditangkap

Bersembunyi di Kebun Sawit Wilayah Indragiri Hulu, Buronan Kasus Korupsi di Labura Sumut Ditangkap

Sarpin (tengah) saat diborgol tim kejaksaan.

Selasa, 24 November 2020 19:35 WIB

INDRAGIRI HULU, POTRETNEWS.com — Tersangka tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Desa tahun 2017, 2018, dan 2019 di Desa Buluhngihit Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatra Utara (Sumut) ditangkap tim gabungan yang terdiri atas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu.

Tersangka Sarpin, yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu, ditangkap di tengah perkebunan sawit, di Dusun Blimbingan, Desa Batanggangsal, Kabupaten Indragiri Hulu Tembilahan, Provinsi Riau, kira-kira 5 kilometer dari Jalan Lintas Timur Jambi—Pekanbaru, Senin (23/11/2020).

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Labuhanbatu Syaron Hasibuan, Selasa (24/11) mengatakan, tim gabungan berangkat dari Medan Ahad (22/11) menuju Jambi melalui jalur udara. Lalu, menempuh perjalanan jalan darat selama 5 jam.

”Saat tiba di lokasi sekitar pukul 18.00 WIB, tim langsung menuju sasaran yang telah dipantau selama ini. DPO Sarpin bersembunyi di rumah kenalannya, di areal perkebunan sawit. Setelah dilakukan pengepungan, Sarpin langsung diamankan. Sarpin mengaku sudah sebulan tinggal dan bekerja di kebun sawit tersebut,” terang Syaron, melansir faseberita.id.

Masih kata Syaron, Sarpin yang telah ditetapkan DPO mengaku melarikan diri karena menghindari panggilan dari Kejari Labuhanbatu.

”Sarpin langsung dibawa ke Pekanbaru dan rencananya di bawa ke Kejari Labuhanbatu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tandas Syaron. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Inhu
wwwwww